<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/5669884687860723271?origin\x3dhttp://afandyna.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

.


Euthanasia Dalam Islam

e mërkurë, 10 qershor 2009
Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati. (QS al-Hajj)
        •    
Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam . tersebut dalam sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."(Tulis ayat Alqur’an) (QS 2: 195),


            •    
dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29),
                    •     
Yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Definisi Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian”. Dalam bahasa Arab, Euthanasia dikenal dengan istilah qatl ar-rahma atau taysîr al-mawt. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan untuk meringankan kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal; juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.

Hukum Euthanasia dalam Islam
Dalam praktek real euthanasia dikenal dengan dua macam: euthanasia aktif dan euthanasia pasif.
A) Euthanasia Aktif, adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah.
Contoh euthanasia aktif, misalnya, ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
B) Euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, dan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.
Contoh euthanasia pasif, misalnya, penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh, atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka penderita bisa meninggal. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya.
Euthanasia aktif haram hukumnya dalam syariat islam, karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja (al-qatl al-‘amâd), walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan penderitaan pasien dan walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan, baik pembunuhan terhadap jiwa orang lain maupun diri sendiri, misalnya firman Allah Swt.:
]وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ[
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS al-An‘am [6]: 151).

]وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا[
Janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (QS an-Nisa' [4]: 29).

Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif, karena sengaja melakukan pembunuhan terhadap pasien, sekalipun atas permintaan keluarga atau si pasien. Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut bisa dikategorikan tindakan putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan.
Karena itu, apapun alasannya (termasuk faktor kasihan kepada penderita), tindakan euthanasia aktif tersebut jelas tidak dapat diterima. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lain yang tidak diketahui dan terjangkau oleh manusia, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda:

»مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا«
Tidaklah suatu musibah menimpa seseorang Muslim, kecuali Allah menghapuskan dengan musibah itu dosanya, hatta sekadar duri yang menusuknya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Mengenai euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam kategori menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Lalu, bagaimanakah hukumnya menurut syariat Islam?
Jawaban untuk permasalahan tersebut bergantung pada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadâwi) itu sendiri; apakah berobat itu wajib, mandûb (sunnah), mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Namun, sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah.
Menurut Abdul Qadim Zallum hukum berobat adalah mandûb, tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadis; pada satu sisi Nabi saw. menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan pada sisi lain ada qarînah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas yang berimplikasi hukum wajib.
Di antara hadis-hadis tersebut adalah yang dituturkan oleh Usama bin Syarik, bahwa beberapa orang Arab pernah bertanya, “Ya Rasulullah, haruskah kami berobat?”Rasulullah saw. Kemudian bersabda, “Benar wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak membuat suatu penyakit kecuali Dia membuat pula obatnya. (HR at-Tirmidzi).
Jadi, hadis riwayat Imam at-Tirmidzi di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadis itu tidak ada satu indikasi pun yang membuktikan bahwa tuntutan tersebut bersifat wajib. Qarînah yang ada dalam hadis-hadis lain juga menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan yang berkulit hitam pernah datang kepada Nabi saw. Ia lalu berkata, "Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku -saat kambuh-. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi saw. lalu berkata, “Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.“. Perempuan itu berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Lalu dia berkata lagi, “Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh]. Karena itu, berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.“Nabi saw. kemudian berdoa untuknya. (HR Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadis ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat maka hadis terakhir ini menjadi indikasi (qarînah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandûb), bukan wajib, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien.
Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yang telah kritis keadaannya? Abdul Qadim Zallum mengatakan, bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab, kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Penggunaan dan penghentiaan alat-alat bantu itu sendiri termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, tidak wajib. Karena itu, hukum euthanasia pasif—dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien (setelah matinya atau rusaknya organ otak)—hukumnya boleh (jâ’iz) bagi dokter. Jadi, ketika dokter mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, ia tidak dapat dikatakan melakukan pembunuhan terhadap pasien .
Dalam hal ini yusuf Qaradhawi sependapat dengan golongan yang mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala.
Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma'ad.5 Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.

Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya --yaitu para dokter-- maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.
Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan --dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.

Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) --kalau boleh diistilahkan demikian-- semacam ini tidak seyogyanya diembel-embeli dengan istilah qatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang), karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi.
Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara' --bila keluarga penderita mengizinkannya-- dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.

Emërtimet:

Sejarah Ringkas Turunan Israil

e martë, 9 shtator 2008
Sejarah ringkas secara kronologis dari turunan Israil itu, berdasarkan catatan di dalam buku-buku sejarah, dapat disimpulkan sebagai berikut :

Sebelum Masehi :
2000 -1300 Abraham, Ishak, Yakub, Yusuf, dan turunannya. 1300-1200 Musa, berdiarn di semenanjung Sinai.
1200 - 1028 Yusak, merebut tanah Kanaan (Palestina).
1028 - 1013 Saul menjabat Raja.
1013 - 973 Daud menjabat Raja.
973 - 933 Sulaiman menjabat Raja, dan kerajaan pecah dua


sepeninggalnya diantara dua puteranya.
933 - 722 kerajaan Israil dalam wilayah Galilia.
933-586 kerajaan Judea dalam wilayah Jerusalem.
722 Kerajaan Israil ditaklukkan Sargon dari Assyria, mengangkut 10 suku Israil sebagai tawanan dan nasib 10 suku Israil tidak diketahui sampai kini.
586 Kerajaan Judea ditaklukkan Nebukhadnezar dari Babilonia, mengangkut 2 suku Israil sebagai tawanan, menghancurkan Jerusalem dan Bait Allah.
586 - 538 dibawah taklukan Babilonia.
538 Baqilonia dan Palestina ditaklukkan Cyrus the Great dari dinasti Achaemenids (persia), membebaskan 2 suku Israil dari tawanan, mengizinkan ke Jerusalem, membantu pembangunan kembali Bait Allah (Solomon's Temple) di dataran tinggi Zion, yang dihancurkan Nebukadhnezar.
538 - 3321 dibawah taklukan dinasti Achaemenids.
332 - 323 dibawah taklukan Makedoma(Grik).
323 - 198 dibawah kekuasaan dinasti ptolemi (Mesir/Grik),
198 - 168 dibawah kekuasaan dinasti Seleuclds (Urik)
168 - 63 Kerajaan Makkabi, kekuasaan nasional Yahudi.

63 sM) dibawah taklukan imprrium Roma.

Sesudah Masehi :
65-75 pemberontakan total pihak Yahudi di Palestina, panglima Tifus meenghancurkan Bait Allah di dataran Zion pada tapun 70 M, menghalaukan bangsa yahudi keluar dari Palestina, bermula sejarah GREAT DIASPORA (Cerai-berai tanpa Tanah Air)
137 Pemberohtakan Bar-Kocheba di Paletina. Setelah orang Yahudi berangsur-angsur masuk kembali, lalu dibasmi secara total oleh pihak imperium Roma.
636-1916 dibawah kekuasaan Islam.
1916-1948 dibawah kekuasaan Inggeris.
1948 kini pembentukan Negara Israil.

Pada saat GREAT DIASPORA itu, bermula tahun 70 M, bangsa Yahudi yang sempat menyelamatkan dirinya dari pembasian pihak Roma segera memencar ke berbagai penjuru, ke dalam wilayah imperium Parsi, ke dalam wilayah pesisir Afrika Utara, semenanjung Iberia, semenanjung Italia, ke dalam wilayah Asia Kecil dan Makedonia dan semenanjung Achaia, kepulauan Cyprus dan Rhodes.
Sebagiannya memencar arah ke selatan, ke dalam wilayah semenanjung Arabia, terutama dalam wilayah Yasrib dan sekitarnya, dan ke dalam wilayah kerajaan Himyar di Yaman. Di dalam wilayah Yasrib itu mereka lebih berkembang, dan bahkan mendirikan kota-kota benteng (qal'at) dalam wilayah sekitarnya, termasuk kota-benteng Khaibar. Turunan mereka disitu berkembang sampai awal abad ke-7 masehi.
Pada saat Nabi Muhammad ber-Hijrah ke Yasrib pada tahun 1 H/622 M maka disitu dia berhadapan dengan masyarakat Yahudi yang dominan, terutama dalam bidang perdagangan dan pertanian, disamping dua sukubesar bangsa Arab yaitu suku Auss dan suku Khazraj. Lalu terikat Perjanjian Kerukunan Hidup Bersama dengan kelompok-kelompok masyarakat Yahudi itu; dikenal dengan Shahifat-al-Siyasiyat. Pada saat kelompok- kelompok masyarakat Yahudi itu mulai mencemarkan isi Perjanjian Kerukunan Hidup Bersama itu, mengadakan komplotan-komplotan dengan pihak Kuffar-Kurais di Mekkah hingga berlangsung serangan Pasukan Gabungan (Al-Ahzab) ke Yasrib (Madinah-al-Munawwarah), maka kota-kota benteng milik Yahudi di sekitar Yasrib itu lalu direbut dan dikuasai sepenuhnya.

Keyakinan Mithologis.
Setelah bani Israil itu menderitakan hidup gersang selama 40 tahun di padang Tiah itu, yang hidup cuma dengan Manna dan Salwa (Keluaran, XVI: 1-35) maka Nabi Yusak (Joshea), sepeninggal Nabi Musa, menggerakkan bani Israil yang sudah makin kembang-biak itu untuk menyerang dan merebut tanah Kanaan (Palestina) dan lalu menguasainya, hingga terbentuk pemerintahan Hakim-Hakim (Hakim-Hakim, I-XXI) menjelang terbentuk pemerintahan Raja-Raja (I Raja-Raja, I-XXII; II Raja-Raja, I-XXV).
Dalam wilayah kediaman baru itu lambatlaun bani Israil kembali tergoda oleh keyakinan mithologi yang dianut penduduk Kanaan, memuja dewata Baal dan dewi Astarte pada kuil-kuil pujaan yang demikian megah dan agung beserla upacara-upacara kebaktiannya yang sangat menggairahkan.
Seperti juga halnya sewaktu masih berada di tanah Mesir maka bani Israil itu terseret dan tergoda oleh keyakinan mithologi yang dianut Masir Tua itu, memuja dewata Ra dan dewi Isis dan dewa Osiris dan dewa Apis dan dewa-dewa lainnya.
Pada saat mereka itu ditaklukkan oleh Assyria dan oleh Babilonia maka mereka itu cepat terseret dan tergoda oleh keyakinan mithologi yang dianut bangsa itu, memuja dewata Marduk dan dewa Anu dan dewi Anki dan dewa-dewa lainnya.
Pada saat mereka itu ditaklukkan oleh Grik maka bani Israil itu terseret dan tergoda pula oleh keyakinan mithologi yang dianut Grik Tua itu, memuja dewata Zeus dan dewi Aphrodite dan dewa-dewi lainnya.
Bani Israil itu, dalam masa sejarah yang demikian panjangnya, berulangkali membelakangi ajaran Yahuwa dan melupakan Perjanjian bani Israil itu dengan Yahuwa. Dan tersebab itulah bani Israil itu berulangkali ditimpakan kenistaan dan bencana. Dan terrsebab itulah Yahuwa berulangkali melahirkan Nabi-Nabi untuk memulihkan kembali ajaran dan keyakinan tentang keesaan Yahuwa.
Sejarah mencatat kelahiran Nabi-Nabi itu sampai menjelang abad pertama Masehi, baikpun Nabi-Nabi Terdahulu maupun Nabi-Nabi belakangan, sebagai berikut :
• 1028 - 1013 sM Salil
• 1013 - 973 sM Daud
• 973 - 933 sM Sulaiman.
• lk 852 sM Nabi Jonah (Yunus)
• lk 820 sM Joel
• lk 811 sM Nabi Amos
• lk 775 sM Nabi Isaiah
• lk 745 sM Nabi Hosea
• lk 716 sM Nabi Micah
• lk 648 sM Nabi Zepphanya
• lk 633 sM Nabi Nahum
• lk 628 sM Nabi Habakuk
• lk 60-7 sM Nabi Jeremiah
• lk 591 sM Nabi Ezekiel
• lk 536 sM Nabi Daniel
• lk 521 sM Nabi Hajai
• lk 519 sM Nabi Zecharia
• lk 460 sM Nabi Ezra
• lk 443 sM Nabi Nehemiah
• lk 430 sM Nabi Malaichi
• lk 2 sM kelahiran Nabi Yahya dan Yesus
Penanggalan secara kronologis di atas itu dipungut dan didasarkan atas kronologi yang disusun oleh Internasional Bible Students Association, New York, di dalam penerbitan tahun 1963 berjudul All Scripture is Inspired of God halaman 294-296.
Himpunan kitab-kitab dalam kelompok Nebiim dan di dalam kelompok Khetubiin berkisah panjang lebar tentang kekufuran bani Israil itu dan penderitaan Nabi-Nabi dalam menegakkan kembali keyakinan tentang keesaan Allah Maha Kuasa (Yahuwa).
Sumber: Agama-agama Besar Di Dunia

Emërtimet:

Refleksi Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan

e diel, 4 nëntor 2007
PENTINGNYA SHORT COURSE WAWASAN KEBANGSAAN
BAGI MAHASISWA INDONESIA DI LUAR NEGERI

(Usulan Kurikulum Pembinaan Kepada Departemen Luar Negeri)

Berbagai penafsiran terhadap wawasan kebangsaan, pada hakikatnya adalah sama, yaitu tentang kesamaan cara pandang ke dalam (inward looking) dan cara pandang ke luar (outward looking) sebuah bangsa terhadap berbagai permasalahannya di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, ideologi, dan pertahanan-keamanan. Sejarah telah membuktikan, bahwa jatuh dan bangunnya sebuah bangsa sangat tergantung kepada konsep wawasan kebangsaan yang mereka anut serta ideologi yang mendukungnya. Semua itu berkaitan dengan konsep sebuah bangsa dalam menyejahterakan rakyatnya, dan tergantung kepada kemampuannya -melalui pemudanya- dalam menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan yang selalu terjadi.
Kualitas atau kadar rasa kebangsaan seseorang sangat dipengaruhi diantaranya oleh faktor “mental kebangsaan” dan “intelektual kebangsaan”. Mental kebangsaan yaitu memuat nilai-nilai yang sangat manusiawi, seperti peduli terhadap masa depan pemuda dan mencintai generasi penerus bangsa. Selanjutnya, Intelektual kebangsaan memuat nilai kreatif untuk memikirkan dan menemukan solusi terbaik bagi permasalahan kepemudaan, selalu berpikir jernih dan berpikir pembaharuan.

Tulisan ini akan memberikan penekanan pada peran yang akan dimainkan oleh generasi muda yang tengah belajar di Luar Negeri yang nantinya diharapkan kembali ke tanah air untuk bersama-sama membangun dan menyejahterakan bangsa tercinta. Aspek lokalitas “Luar Negeri” menjadi penting sebagai botton line penulis dalam menggagas, kenapa short course wawasan kebangsaan dibutuhkan bagi mereka. Apa kolerasi gagasan tersebut dengan problematika kebangsaan kita, seperti masalah kesejahteraan rakyat, saat ini dan juga di masa mendatang.?

Mahasiswa Luar Negeri dan Tawanan Lokalitas
Menjadi mahasiswa di luar negeri sesungguhnya tidak selalu mengasyikkan, sebagaimana yang dibayangkan oleh banyak orang. Banyak suka duka dan problematika hidup yang justeru mungkin lebih besar ketimbang mereka yang berada di dalam negeri. Dalam konteks kebangsaan umpamanya, bisa dibilang mereka yang berada di luar negeri, -apalagi jika telah puluhan tahun meninggalkan tanah air- jelas pemahaman kebangsaannya tidak seluas mereka yang di dalam negeri. Interaksi dengan realitas masyarakat yang menjadikan mahasiswa dapat secara langsung memerankan fungsi sosialnya, juga lebih dapat dijalankan oleh mereka yang berada di dalam negeri. Maka peran yang tampak dominan pada gerakan mahasiswa di luar negeri, sejatinya adalah hampir sebatas intelektual, dan jika pun menyentuh aspek sosial, ia cenderung teraktualisasi melalui wacana transformatif an sich. Namun, sekalipun demikian beberapa perbedaan yang penulis sebut barusan, tidak dalam rangka mengecilkan fungsi dan peran salah satu kelompok mahasiswa atas yang lainnya, melainkan guna memetakan persoalan dilematis yang dihadapi oleh mahasiswa tersebut –khususnya yang berada di luar negeri- dikarenakan kenyataan geografis yang memisahkan mereka dengan entitas tanah airnya.
Salah satu persoalan mendasar dalam ranah dilema ini adalah, apakah mereka yang di luar negeri tersebut masih memiliki pengetahuan yang cukup tentang wawasan kebangsaan sekembalinya mereka ke tanah air,? Ataukah justeru mereka telah tertawan oleh wawasan kelokalan di tempat mereka belajar.? Sebab yang berlaku umum selama mereka di luar adalah, akses terhadap “wajah” tanah air tidak selalu berjalan dua arah, melainkan sangat bergantung kepada seberapa besar kepedulian mereka dalam menghadirkannya secara suka rela, dan juga kepada kemudahan fasilitas yang masing-masing mereka dapatkan. Sehingga paradigma (mind-set) kelokalan selalu menjadi katalog dari kerangka perubahan yang akan mereka terapkan. Persoalan ini menjadi lebih serius, jika seandainya banyak dari kelompok mahasiswa ini setelah berkiprah di masyarakat ternyata tidak memberikan solusi atas pelbagai permasalahan sosial yang terjadi, akan tetapi malah manjadi bagian dari masalah tersebut.
Hal ini kerap terjadi sebab kekeliruan mereka dalam menggunakan pisau analisis dalam melihat persoalan kebangsaan melalui kacamata kelokalan tadi. Sehingga pendekatan yang digunakan terasa tidak sesuai dengan framework bangsa kita yang telah memiliki pandangan atau falsafah tertentu terhadap persoalan ras, etnis, agama, kekayaan alam, wilayah, tekad bersatu, dan ideologi.
Sebagai contoh dari fenomena ini, bagi sekelompok mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Barat, yang secara ideologi menerapkan paham kapitalisme dalam bidang ekonomi atau liberalisme dalam politik dan sosial, tentu setelah melihat berbagai kesuksesan pembangunan yang dicapai oleh Barat, dan jika tanpa dibekali dengan wawasan kebangsaan yang memadai, sangat memungkinkan mereka menjadi tawanan lokalitas dengan selalu ingin menyelesaikan persoalan bangsa melalui pengalaman kelokanannya tersebut (baca; Barat oriented). Padahal yang seharusnya mereka ingat adalah bahwa bangsa kita memiliki ideologi yang telah digariskan melalui semangat kebangsaan yang tertuang dalam UUD ’45 dan Pancasila, maka dari sanalah seharusnya ia mulai bertolak, lalu inspirasi penerapannya boleh mengacu dari mana saja selama tidak bertabrakan dengan mainstream kebangsaan tadi. Atau bagi sekelompok mahasiswa lainnya yang belajar di belahan dunia Timur, yang secara ideologi negara-negara tersebut mengembangkan paham sosialisme atau komunisme, dapat saja mereka langsung menjadikan paham tersebut sebagai rujukan atau panglima dalam mengatasi persoalan ekomoni bangsa saat ini. Sehingga pijakan yang mereka ambil tidak lagi mengindahkan konsep kebangsaan yang telah memiliki paham khusus mengenai arah kebijakan ekonomi ini. Dan juga, bagi mahasiswa lainnya yang belajar di Timur Tengah dengan identitas studi keislamannya yang kental dan has, tentu pengamalan ritual keagamaan masyarakat serta budaya bangsa di Timur Tengah juga dapat mempengaruhi pola pikir dan pandangan mereka tentang persoalan sosial, politik, ekonomi dan keagamaan di tanah air. Sehingga kerap pendekatan lokalitas selalu menjadi referensi atau acuan mereka dalam upaya mewujudkan perubahan dan perbaikan pada berbagai ranah.
Menilik kondisi yang demikian, tidak mustahil akan muncul gejolak sosial (komunalisme) atau hasil pembangunan yang kontra-produktif. Maka perlu dilakukan upaya-upaya pemahaman yang benar, mendalam dan komprehensif mengenai wawasan kebangsaan bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri oleh pemerintah, sebagai usaha pembinaan yang terstruktur dan berkesinambungan. Di mana dalam tataran ini short course wawasan kebangsaan dipandang sebagai ‘way of life’ atau merupakan kerangka/peta pengetahuan yang mendorong terwujudnya tingkah laku dan digunakan sebagai acuan bagi seseorang untuk menghadapi dan menginterpretasi lingkungan yang aslinya.

Wawasan Kebangsaan dan Kesejahteraan Rakyat
Cita-cita untuk menyejahterakan rakyat atau warganegara sebenarnya telah ada pada abad ke-19, yaitu ketika Bismark memperkenalkan kebijakan yang mewajibkan asuransi nasional untuk sakit, kecelakaan, usia tua, dan cacat. Dan pada awal abad ke-20 di Eropa muncul semacam kesepakatan di antara kaum liberal, konservatif, maupun sosialis untuk mengharuskan negara mengambil peranan menyediakan kebutuhan minum kepada warga negaranya, pendidikan, kesehatan, dan perawatan orang tua. Dan nyatanya tidak ada satu model negara kesejahteraan (walfare state) ketika itu, Jerman mempunyai modelnya sendiri, demikian pula Prancis, Inggris, Finlandia, Swedia, dan sebagainya. Tapi ada sebuah tolak ukur yang menggabungkan mereka bersama, yaitu pengeluaran pemerintah (government spending) yang dipakai untuk mengongkosi kesejahteraan tersebut.
Bahkan negara Cina pun sebagai negara yang menganut ideologi komunisme juga pernah menempuh jalan yang sama dengan negara-negara Eropa itu. Di Cina ada sebuah istilah yang sangat pas untuk melukiskan sistem kesejahteraan yang disediakan oleh negara, yaitu tie fanwan atau “mangkok besi”. Sebuah peristilahan yang digunakan negara dalam aspek penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi rakyat Cina dari lahir hingga mati, bukan hanya bagi buruh tapi juga petani.
Sedang untuk Indonesia, terdapat beberapa hak dasar masyarakat sebelum yang lain-lainnya dipenuhi, yang mutlak diwujudkan dalam rangka mewujudkan cita-cita manusia Indonesia yang sejahtera, maju, mandiri dan bermartabat. Hak-hak dasar tersebut meliputi: hak pangan, hak pendidikan, hak kesehatan, hak rasa aman, dan hak penguatan wawasan kebangsaan, kebudayaan, keagamaan dan etika bangsa.
Dahulu memang negara masih mempunyai otonomi dan kapasitas jauh lebih besar daripada sekarang, memasuki milineum ketiga yang dibentuk oleh globalisasi dengan sendirinya terjadi pergeseran dari otoritas negara kepada otoritas pasar, sehingga mau tidak mau dunia saat ini tengah memasuki babak baru yang lebih dominan ditentukan oleh aspek pasar global (global market).
Apa yang terjadi di tanah air kita saat ini merupakan contoh yang paling dekat, dan paling ekstrim dari dampak global market ini. Karena ekses globalisasi dan ketidaksiapan kita mengahadapinya, Investor-investor, asing maupun lokal, menjauhi Indonesia. Pemerintah tidak mempunyai strategi lain kecuali merayu dan memberikan konsesi. Kecuali itu, IMF atau World Bank sama-sama mendikte Indonesia melalui policy hutangnya. Indonesia harus menandatangani berlembar-lembar “letter of intents” yang memuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang dibuat oleh tim IMF yang harus dijalankan oleh Indonesia.
Dalam kondisi seperti ini, jangankan kita berharap kepada negara untuk memberikan kesejahteraan yang lebih kepada rakyat, sedang untuk melunasi beban hutang berikut bunganya saja, negara masih belum mampu. Tentu bagi mahasiswa yang telah cukup dibekali dengan wawasan kebangsaan –nantinya- dalam melihat fenomena ini tidak menjadi lekas putus asa, atau langsung memutuskan pindah negara, atau jika ia terbilang golongan sukses berkarir di luar negeri, ia tidak enggan untuk balik ke tanah air. Namun, demi kepentingan masa depan bangsa, mereka berusaha menemukan solusi yang pragmatis, kreatif, dan segera. Pragmatis dalam arti solusi tersebut betul-betul mengatasi masalah pembiayaan yang dibutuhkan sektor-sektor riil nasional. Kreatif dalam arti solusi tersebut tidak boleh lagi-lagi membebani keuangan negara yang sudah hampir lumpuh dibebani utang. Segera dalam arti solusi tersebut ada di sekitar kita dan dapat segera diciptakan, diterapkan, dan disempurnakan terus- menerus. Dan semua ini berarti bahwa dengan wawasan kebangsaan yang kita miliki, betapa pun berat problem dan masa depan bangsa yang kita alami, selalu kita hadapi secara optimis, dengan keyakinan akan selalu ada jalan keluar bagi setiap persoalan. Wawasan kebangsaan meretas keyakinan alam sadar kita akan pentingnya mencintai bangsa betapapun ia tengah terkoyak, maka dengan sendirinya bangsa pun akan memberikan segalanya, termasuk kesejahteraannya kepada kita.

Model Kemitraan antara Negara dan Civil Society (Dunia Usaha)
Salah satu cara yang dapat diusulkan adalah dengan melibatkan dan mengarahkan pihak civil society (dunia usaha) untuk ikut memikirkan kesejahteraan rakyat. Perusahaan swasta, terutama multinasional, memiliki kemampuan dan kepentingan untuk membiayai peningkatan kualitas kesejahteraan juga taraf hidup rakyat. Maka pola yang harus dibangun adalah –meminjam istilah Anthony Giddens- model kerekanan antara negara dan civil society. Kerangka kerekanan ini sudah mutlak diwujudkan, mengingat banyak hal yang tidak dapat diselesaikan oleh civil society sendiri, tanpa negara. Demikian pula sebaliknya, banyak hal yang dapat dilakukan oleh civil society tanpa intervensi negara, namun ternyata dapat mendukung negara.
Hal ini tentu tidak menyampingkan peran penyelenggara negara untuk tetap memfasilitasi dan meregulasi sejumlah kebijakan dan program-program pembangunan yang membuka seluas-luasnya aksesibilitas setiap warga untuk mendapatkan faktor-faktor produksi dengan imbalan kompensasi yang meningkat. Namun yang diperlukan oleh negara adalah mensuport keterlibatan civil society (dunia usaha) untuk mengatasi solusi kesejahteraan rakyat ini secara kemitraan.
Contohnya adalah kegiatan “Berbagi 1.000 Kebaikan” yang diadakan oleh PT Unilever Indonesia (ULI) melalui merek es krim Walls yang akan menyumbangkan Rp 1.000 dari setiap kotak es krim Viennetta Kurma dan varian lainnya terjual. Dana yang terkumpul dari konsumen Vienneta Kurma akan disumbangkan kepada anak-anak putus sekolah melalui Dompet Dhuafa. Kegiatan sosial semacam ini layak untuk dicontoh dalam konteks usaha praktis menyejahterakan rakyat, dan yang terpenting harus diberi beragam insentif oleh negara.
Contoh lain yang dilakukan oleh mahasiswa yang di Luar negeri adalah seperti yang tengah dilakukan oleh ICMI Orsat-London, yaitu mereka menjadi Jembatan kemitraan antara pengusaha Indonesia dan Inggris. Dengan berupaya memanfaatkan peluang keberadaan masyarakat Indonesia di Inggris, baik mahasiswa, professional, pengusaha maupun pegawai pemerintahan untuk menjadi duta ekonomi bangsa. Di mana espektasi dari langkah tersebut adalah menciptakan peluang-peluang bisnis baru yang akhirnya dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Yang menariknya, langkah cerdas ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pemerintah kita melalui Kedutaan Besar setempat.

Penutup
Tentu masih banyak lagi usaha-usaha kreatif lainnya yang dapat kita lakukan untuk memberikan kontribusi dan memikirkan masa depan bangsa selain daripada yang penulis sebut tadi. Namum sebelum hal itu terwujudkan, mau tidak mau, perlu diretas kondisi ke arah penciptaan, perlindungan, dan penerapan kemampuan intelektual atau human capital pada sistem bangsa kita. Siapkah kita untuk itu?. Jawabannya adalah, pemerintah bersama pihak civil society harus bersama-sama memprioritaskan pendidikan generasi muda bangsa, diantaranya adalah dengan menggiatkan pelatihan, pembekalan, pembinaan, pencerahan, atau short course tentang wawasan kebangsaan –termasuk bagi yang di luar negeri-, agar tertanam dalam jiwa-jiwa generasi muda sikap pengabdian dan kecintaan yang tulus serta totalitas, bagi agama, nusa dan bangsa. Wallahu’alam bi shawab.



Senarai Bacaan:

R. Rahmadhany MBA. MSc., Wawasan Kebangsaan Perekat Persatuan Pemuda Kepri, di situs Gerbang Informasi Kota Batam, Selasa, 27 Pebruari 2007.
H. Hadi, Otto, Nation and Character Building Melalui Pemahaman Wawasan Kebangsaan, makalah dalam diskusi reguler Direktorat Politik, Komunikasi, dan Informasi Bappenas.
I. Wibowo, Dicari: Pimpinan Proyek Sosialis; Masalah Peranan Negara dalam Mengatasi Ketimpangan Kaya-Miskin, artikel yang dimuat dalam buku, Etika Politik dalam Konteks Indonesia, Eddy Kristiyanto (Ed.), Penerbit Kasinius.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Problematika Kemiskinan di Aceh dan Langkah-langkah Pengentasannya, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Giddens, Anthony, The Third Way. The Renewal of Social Democracy, Cambridge: Polity Press 1998.
www.kompas.co.id, Komaruddin Hidayat, Kesejahteraan Sosial, Pendidikan dan Karakter Kebangsaan, Senin, 03 September 2007,
www.icmi-london.org, ICMI London Jadi Jembatan Pengusaha Indonesia dan Inggris, Sabtu, 20 Juni 2007.

BIODATA PENULIS:

NAMA : MULADI MUGHNI
FAKULTAS : SHARI’AH AND LAW
JURUSAN : SHARIA’H AND LAW S2 (LLM)
UNIVERSITAS : INTERNATIONAL ISLAMIC UNIVERSITY ISLAMABAD

Emërtimet:

Perbudakan, Masih Adakah?

e enjte, 30 gusht 2007
Ketika Islam datang, perbudakan telah menjadi suatu sistem yang diakui di seluruh dunia. Bahkan ia merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan sosial yang terus berkembang tanpa ada seorang pun berfikir untuk merombaknya.
Sejak kapan mulai adanya budak dan sistem perbudakan, tidak ada satu keterangan pun yang dapat memastikannya. Yang jelas usia perbudakan mungkin sudah se-tua umur peradaban manusia itu sendiri. Bahkan di masa Nabi Yusuf as , hukum yang diberlakukan bagi pencuri ialah dengan jalan memperbudaknya.
Di dalam encyclopedia sejarah berjudul Sejarah Dunia, pada halaman 2273 di sebutkan : Pada tahun 599 M , Kaisar Romawi, Mauris menolak-karena pertimbangan ekonomi-untuk menebus beberapa ribu tawanan perang yang jatuh di tangan Khan Awar ( musuh kaisar )-yang berarti merelakan para tawanan perang itu untuk diperbudak atau dibunuh. Dan akhirnya Khan Awar membunuh seluruh tawanan tersebut.
Telah terhapuskah perbudakan di muka bumi ini ? Sebagian kita mungkin akan menjawabnya sudah. Bukankah sudah ada revolusi perancis yang telah menghapuskan perbudakan di Eropa, ada Abraham Lincoln yang menghapuskan perbudakan di Amerika, dan dengan adanya Declaration of Human Right ( HAM ) - dunia sepakat untuk menghapuskan perbudakan. Memang benar semua itu telah terjadi. Tetapi kita juga melihat fakta bahwa perbudakan hanya mengalami metamorfosis -perubahan bentuk- . Intinya perbudakan tetap ada dengan wajahnya yang baru. Hal ini dikarenakan filosofi dan inti politik luar negri negara-negara Barat dan AS adalah penjajahan ( isti'mar ). Dan penjajahan ( imperialisme ) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ideologi Kapitalisme yang selama ini dianut sebagian besar negara-negara Barat dan AS. Yang berubah hanyalah cara yang ditempuh dan sarananya saja. Hakikatnya tetaplah sama -penjajahan- mengekspoitir manusia atas manusia lain, atau dengan kata lain penjajahan didefinisikan sebagai dominasi politik, militer, kebudayaan dan ekonomi atas bangsa-bangsa yang dikalahkan untuk mengekploitasi mereka. Artinya nafsu menjajah dan memperbudak belumlah hilang dari muka bumi ini.

Sebagai kenyataannya kita bisa melihat bahwa 85 % luas bumi telah dikuasai oleh Barat dalam bentuk koloni, protektorat, tanah jajahan, dominion dan persemakmuran. Meskipun mulai paruh abad 20 banyak negara-negara jajahan Barat merdeka, tapi dominasi dan hegemoni Barat telah terlampau kuat melekat sehingga tetap mempengaruhi dan menentukan setiap tindakan politik dalam dan luar negri mereka.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM masih terus berlangsung. Tercatat terjadi 4.080 pelanggaran HAM , yang meliputi, 1.902 pelanggaran terhadap buruh, 245 atas tanah, 345 atas hak-hak sipil dan politik dan 1.488 pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Dalam tulisan ini, maka yang menjadi fokus adalah bagaimana sikap Islam terhadap budak dan perbudakan. Lalu kecenderungan munculnya perbudakan dalam bentuknya yang lain -para buruh- di era ekonomi dan bisnis ini.

Islam Membebaskan Budak

Dalam memandang masalah budak dan perbudakan, Islam melihat ada dua permasalahan penting yang harus dipecahkan. Yang pertama adalah menyangkut budak itu sendiri, sebagai mahluk yang menjadi barang perniagaan, selalu direndahkan harkat dan martabatnya, tidak merdeka dan diperjual belikan. Sedang permasalahan kedua menyangkut sistem perbudakan, yaitu menyangkut penyebab timbulnya perbudakan dan bagaimana Islam berupaya menghapuskan dan mengaturnya.
Makna budak secara bahasa menunjukkan seseorang yang menjadi abdi , hamba, jongos atau orang yang dibeli untuk dijadikan budak. Sedangkan perbudakan mengacu pada sistem sosial di suatu masa dimana segolongan manusia merampas kepentingan golongan manusia lain.
Di masa penjajahan kolonial dikenal istilah kuli , sebagai sebutan untuk buruh kasar yang tidak terdidik ( unskilled labourer ) yang diperlakukan juga dengan semena-mena sebagaimana budak.
Sebagaimana telah di jelaskan pada bagian awal, Islam datang di saat budak dan sistem perbudakan telah merajalela. Penyebab perbudakan pun beraneka ragam, sesuai dengan tabiat dan sistem sosial kemasyarakatan pada masa itu. Diantara penyebab perbudakan pada masa lalu ialah :

1. Nafsu memperbudak ( instink manusia ) ketika kelompok atau golongannya menang perang terhadap bangsa lain.
2. Karena kemiskinan atau tidak adanya kesetiaan terhadap agama
3. Hukum bagi tindakan kriminal pada masa itu, seperti pencurian dan pembunuhan
4. Karena mencari pekerjaan dan tempat tinggal
5. Karena penyanderaan dan penculikan
6. Karena tradisi para Raja , orang-orang ningrat para kaisar dan sejenisnnya
7. Karena ideologi
8. Dan sumber -sumber lainnya yang bisa menjadi " alasan " untuk memperbudak

Dengan syariatnya yang mulia, Islam hadir untuk melepaskan budak dan sistem perbudakan. Syariat Islam datang dengan misi membebaskan para budak ( Ar Roqiq ) dan memperlakukannya secara terhormat dan manusiawi. Perlakuan Islam terhadap budak ini secara garis besar dapat disimpulkan dalam tiga rumusan ini :

I. Islam memandang para budak dari sisi bahwa mereka itu adalah manusia juga yang sama dengan manusia merdeka lainnya, terutama pada fitrah insaniyahnya.
Islam datang mengembalikan hakekat manusia, tampa membedakan warna kulit, jenis dan tingkatannya. Islam datang dengan menyatakan :
" Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan manjadikan kamu bersuku-suku dan berkabilah-kabilah supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
( QS Al Hujurat : 13 )
Islam datang untuk menjelaskan , melalui lisan Muhammad SAW, bahwa tidak ada kelebihan bagi seorang tuan atas seorang budak, tidak ada kelebihan bagi orang berkulit putih atas orang berkulit hitam, tidak ada kelebihan seorang Arab atas seorang 'Ajam ( bukan Arab ) kecuali taqwa nya. Pada haji wada' Rosulullah meyampaikan dasar hak asasi manusia ini dalam sabdanya :
" Kalian adalah anak Adam, dan Adam berasal dari tanah; karena itu tidak ada kelebihan bagi seorang Arab atas seorang 'Ajam, tidak pula atas seorang 'Ajam atas orang Arab, juga tidak bagi seorang berkulit hitam atas orang yang berkulit coklat atau seorang yang berkulit coklat atas orang yang berkulit hitam..kecuali dengan taqwa". ( HR Muslim dan Thabari ).
Jadi jelaslah bahwa seorang budak dalam pandangan Islam adalah seorang mahluk hidup yang memiliki kehormatan dan kehidupan sebagaimana mahluk lain. Dalam hal ini Allah dan Rosul Nya memerintahkan kita untuk memperlakukaknnya sebagaimana kita memperlakukan manusia yang lain. Misalnya firman Allah ini :
" Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat,anak-anak yatim, orang-orang miskin , tetangga yang dekat dan yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu .."
( QS : An Nisaa : 36 )
Juga sabda Rosulullah ini :
" Bertaqwalah kepada Allah, terhadap budak yang engkau miliki, maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, memberi pakaian dari pakaian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi ; jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya".
( HR.Bukhari )
Juga Sabdanya yang lain :
" Janganlah kamu mengatakan : Ini adalah budak lelakiku dan ini adalah budak perempuanku ; tetapi hendaklah kamu mengatakan : Ini adalah putra-putriku".
( HR.Muslim )

II. Islam menyamakan budak dengan manusia yang lain menyangkut masalah hak dan kewajiban.

Dalam masalah ' uqubat ( sangsi ) dan hudud ( hukum ) Islam menerapkan prinsip persamaan ini, dengan sabda Rosul :
" Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan ( membalas ) membunuhnya".
( HR.Bukhari, Muslim dan Abu Dawud )

III.Islam memperlakukan budak dengan perlakuan manusiawi dan mulia.

Misalnya Islam memberikan hak yang sama bagi para budak untuk menikah, , talaq, menuntut ilmu , menjadi saksi atas yang lainnya sebagaimana orang merdeka.
Berikut ini beberapa contoh perlakuan mengangkat harkat dan martabat para budak :
* Rosulullah SAW mempersaudarakan beberapa mantan budak belian dengan beberapa pemuka Quraisy
* Bilal bin Rabbah dipersaudarakan dengan Khalid bin Ruwainah al-Khatsma'i
* Zaid bin Haritsah dipersaudarakan dengan paman Nabi SAW , Hamzah bin Abdul Mutallib
* Zaid dipersaudarakan dengan Abu Bakar as-Shiddiq.

Islam sebagai langkah awal telah membebaskan budak melalui dalam diri dan nurani si budak sendiri agar ia merasakan persamaan hak dan kewajibannya dengan orang merdeka. Selanjutnya secara serius dan sungguh-sungguh si budak bisa menempuh jalan-jalan secara hukum / syariat Islam untuk kebebasannya. Inilah proses pembebasan yang sebenanya.
Pembebasan melalui dekrit atau UU buatan manusia -seperti yang dilakukan A.Lincoln dan beberapa negri lainnya tidak akan pernah mencapai pembebasan dalam arti yang sebenarnya. Karena kehidupan mereka , para budak atau kuli dan pekerja kasar lainnya, berada dibawah bayang-bayang perbudakan abadi. Mental mereka masih menjadi mental budak. Menghamba sesama manusia. Secara keyakinan pada hakikatnya mereka belum menjadi orang merdeka, walau dikeluarkan dekrit dan UU berulang kali.
Sistem perburuhan dan tata kerja produk kapitalisme sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perbudakan pada masa lalu. Di mana manusia disamakan dengan ' aset' perusahaan atau mesin. Mereka dipekerjakan sepanjang hari tampa memperdulikan nilai-nilai insaniyah mereka. Padahal para buruh atau para pekerja itu bukanlah seorang budak. Mereka adalah orang-orang yang merdeka !
Berbeda dengan itu, Islam mengupayakan pembebaasn yang sebenarnya bagi para budak, dari dalam dan dari luar. Dari dalam dengan jalan menyadarkan para budak, dari kedalaman sanubarinya, melalui keyakinannya bahwa ni'mat kebebasan itu sangatlah tinggi dan menggalakkan mereka agar mendapatkan kemerdekaan , sekalipun dengan pengorbanan yang berat dan mahal. Dari luar syariat Islam mengupayakan berbagai jalan untuk membebaskan budak, seperti yang tercermin dalam beberapa sarana berikut :
1. Memerdekakan budak karena mengharap Ridho Allah SWT

Cara ini adalah pembebasan budak dari pihak tuannya atau pemilik budak yang mengharapkan pahala dan ganjaran di sisi Allah SWT dan terbebas dari api neraka.
Dalam hal ini Islam sangat menggalakkan dan mendorong ( targhib ) para tuan agar memerdekakan budaknya. Sebagaimana firman-Nya :
" Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? ( yaitu ) melepaskan budak dari perbudakan".
( QS.Al Balad : 11-13 )
Di dalam nash-nash hadist Nabawi banyak kita dapati hadist yang menjelaskan keutamaan memerdekakan budak dan menggalakkan pembebasannya, diantaranya :
" Dari Amer bin 'Anbasah ia berkata : Aku pernah mendengar Rosulullah SAW bersabda : Siapa saja memerdekakan seorang budak muslim maka Allah menjanjikan akan membebaskan dengan setiap anggota tubuh budak itu , setiap anggota tubuhnya dari api neraka".
( HR Abu Dawud dan Nasa'i )
Juga sabda Rosul ini :
" Dari al-Barra' bin 'Azib, ia berkata : Ada seseorang Arab Badui datang kepada Rosulullah SAW seraya berkata : Wahai Rosulullah, ajarilah aku suatu amalan yang dapat memasukkan aku ke dalam sorga ! Lalu Rosulullah SAW bersabda : " Merdekakanlah hamba sahaya dan lepaskanlah budak dari perbudakan". Orang Arab Badui itu bertanya : " Wahai Rosulullah tidakkah keduanya sama? " Rosulullah SAW menjawab : " Tidak, yang pertama berarti kamu sendiri yang memerdekakannya, sedangkan yang kedua berarti kamu membantu dalam memerdekakannya".
( HR Imam Ahmad )
Hasil seruan syariat ini berdampak bagi kaum muslimin pada masa Rosul .Para sahabat bergegas memerdekakan para budak dengan ikhlas mengharap ridlo dari Allah SWT. Rosulullah SAW sendiri memberikan teladan dengan memerdekakan beberapa budak yang berada di tangannya, kemudia teladan ini diikuti oleh para Sahabat.
Abu Bakar ra telah menginfaqkan sejumlah hartanya untuk memerdekakan para budak dari tangan bangsawan Quraisy di Mekkah. Dan banyak sahabat lainnya yang berbuat serupa. Belum pernah ada dalam sejarah bangsa-bangsa terdahulu , terjadinya pembebasan budak secara besar-besaran, seperti di masa Islam.


2. Memerdekakan budak dengan kafarat

Kafarat merupakan sarana yang paling penting dalam memerdekakan budak. Al-Qur'an di dalam berbagai kesempatan menetapkan bahwa " memerdekakan budak " sebagai kafarat ( penghapus ) bagi beberapa pelangggaran syari'at dan dosa-dosa eksidental yang dilakukan oleh seorang muslim.
Padahal pelanggaran dan dosa yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam realitas kehidupannya sehari-hari sudah barang tentu tidak sedikit. Ini berarti Islam bersungguh-sungguh dalam memerdekakan budak sebanyak mungkin di dalam masyarakat Islam. Bandingkan dengan bangsa-bangsa atau umat lain ( Romawi, misalnya ) yang malah melestarikan perbudakan demi pemuas nafsunya.
Di antara sarana pembebasan dengan kafarat sebagaimana disebutkan Al-Qur'an:
a. Orang yang membunuh karena keliru ( tidak sengaja ) maka kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak dan membayar diyat kepada keluarganya.
b. Orang yang membunuh seorang dari kaum kafir yang sedang dalam perjanjian damai antara mereka dan kaum muslimin. Kafaratnya adalah memerdekakan budak.
c. Orang yang melanggar sumpah, maka kafaratnya adalah di antaranya memerdekakan budak.
d. Orang yang men-zhihar istrinya kemudian bertaubat maka kafaratnya adalah memerdekakan budak.
e. Orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja ( tampa udzur syar'i) maka kafaratnya memerdekakan seorang budak; sebagaimana disebutkan oleh hadist Rosul ini :

" Dari Abu Hurairoh berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata : " Wah...Celaka aku ya Rosulullah. Lalu Nabi menanyakan : " Apa yang membuatmu celaka ?Laki-laki itu menjawab : " Aku telah 'mengumpuli' istriku di bulan Ramadlan." Lalu Rosulullah SAW bersabda :" Apakah ada padamu budak yang bisa engkau merdekakan." Dia menjawab : Tidak ada ya Rosul. Rosul bertanya lagi : " Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan penuh secara simultan ?" Dia pun menjawab : " Aku tidak mampu ya Rosul :. Lalu Rosul pun bertanya : " Apakah kamu mampu memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang ? " Lagi-lagi lelaki itu menjawab tidak mampu. Akhirnya Rosul mengambil beberapa buah kurma dan menyuruh lelaki itu untuk menyedekahkannya kepada fakir miskin. lelaki itu kemudian berkata : " Adakah keluarga yang lebih fakir dariku di wilayah sini ? ". Maka Rosulullah SAW pun tertawa hingga tampak gerahamnya, lalu kemudian berkata pada lelaki itu : " Pergilah engkau dan berikanlah kurma itu pada keluargamu ."

3. Memerdekakan budak dengan Mukatabah

Mukatabah ialah memberikan kemerdekaan bagi budak bila ia menuntutnya sendiri dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua pihak ( tuan dan budak nya ) dan akan di tunaikan oleh pihak budak secara berangsur ; bila ia telah menunaikannya maka merdekalah sang budak tersebut.
Syariat Islam menjamin pelaksanaan mukatabah ini dengan firman-Nya :
" ...Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian ( mukatabah ) dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu..."
( QS An Nur : 33 )
Al-Qurtubhi meriwayatkan bahwa ayat ini diturunkan pada seorang budak yang dimiliki oleh Huwaithib bernama Shabih . Ia meminta kepada tuanya agar membuat perjanjian ( mukatabah ) dengannya -tetapi permintaannya ditolak oleh Huwaithib, maka turunlah ayat ini. Kemudian Huwaithib bersedia membuat perjanjian dengannya dengan pembayaran 100 dinar ( sekitar 3 juta rupiah ) dipotong 20 dinar sebagai pemberian dari Huwaithib dan selebihnya dilunasi oleh Shabih yang akhirnya menjadi merdeka.

4. Memerdekakan budak atas tanggungan Negara

Sebuah jalan paling utama, apabila negara dalam Islam mengambil pula kewajibannya untuk menghapuskan para budak ini. Ribuan budak secara serentak dan cepat bisa dimerdekakan di berbagai tempat.
Islam telah menyediakan dana khusus dari APBN yang tersedia di Baitul Mal, yaitu melalui dana zakat untuk memerdekakan para budak. Dan ini oleh Al-Qur'an disebut dengan dana " Wa fir riqab " , dikhususkan untuk memerdekakan para budak dalam masyarakat Islam.
Bahkan dalam pandangan Islam, apabila dana di Baitul Mal cukup banyak, dan tidak terdapat suatu pun yang dapat meruntuhkan sendi-sendi ekonomi negara, maka negara dalam hal ini yang diwakili oleh Khalifah mendistribusikan sebagian harta dari Baitul Mal tersebut untuk membebaskan para budak. Dan itu sebuah pembebasan yang luar biasa besarnya.!
Yahya bin Sa'id berkata : " Umar bin Abdul Azis pernah mengutus aku untuk mengurusi zakat-zakat di Afrika, kemudian aku mengumpulkannya dan aku mencari fuqara' yang berhak menerimanya, tetapi kami tidak mendapatkan seorang faqir pun yang berhak menerimanya karena Umar bin Abdul Azis telah memenuhinya. Lalu harta zakat itu aku belikan sejumlah budak untuk kemudian dimerdekakan oleh negara.

5. Memerdekakan budak dengan Ibu si Anak

Ketika seorang lelaki muslim memiliki seorang budak wanita, maka islam mengangkat derajat si budak wanita tersebut dengan peluang dijadikannya si budak itu istri baginya. Atau paling tidak diperlakukan seperti istri. Dan apabila si budak wanita itu melahirkan anaknya kemudian tuannya itu mengakui bahwa itu adalah anaknya, maka si budak wanita itu menjadi " Ibu si Anak ", Maka dalam keadaan demikian, tuannya diharamkan menjual budak tersebut, dan apabila si tuan meninggal , maka budak tersebut langsung menjadi merdeka sesudah kematiannya, jika selama itu belum dimerdekakannya.

6. Memerdekakan budak karena pemukulan secara aniaya

Islam memerintahkan perlakuan yang baik bagi para budak , agar mereka merasakan eksistensi dan kemanusiaannya dan menyadari bahwa ia adalah manusia yang diciptakan sebagaimana manusia lainnya yang memiliki hak dan kehormatan dan kehidupan.
Rosulullah SAW mengecam dan mengingkari setiap orang yang memperlakukannya secara kasar dan tidak menusiawi, misalnya memukul dan merusak kehormatannya. Di dalam riwayat yang shahih pernah disebutkan bahwa Rosulullah SAW suatu hari pernah melihat Abu Mas'ud memukuli budaknya lalu Rosulullah SAW mengingkari perbuatannya seraya bersabda :
" Ketahuilah wahai Mas'ud, sesungguhnya Allah telah menguasakan budak ini kepadamu".
Islam memang membolehkan para pemilik budak untuk memberikan " pelajaran " disiplin pada budaknya yang berlaku kurang baik, namun ini harus dilakukan dalam batas-batas yang telah digariskan oleh Islam dan tidak boleh dilanggar. Jika hal ini dilanggar, maka perlakuan buruk ini menjadi " sebab syar'i " untuk pembebasannya dari perbudakan.
Hal ini sebagaimana hadist Rosul :
" Barang siapa memukul budaknya bukan karena kesalahan yang dilakukannya, atau menamparnya maka kafarat-nya adalah memerdekakan-nya".
( HR.Muslim )
Betapa mulianya syariat Islam dalam menghormati hak-hak manusia, sekalipun para budak.. Dan sungguh Islam telah memperbanyak jalan untuk membebaskan para budak. Bila kita bandingkan dengan sistem-sistem lain yang ada pada masa sebelum Islam maupun sesudah Islam, maka akan jauh sekali perbedaannya. Pada sistem selain Islam, manusia merdeka pun, yang karena lemah, miskin dan tidak memiliki kekuasaan apapun bisa diperbudak oleh orang lain. Bahkan perlakuan yang diterima manusia-manusia merdeka ini yang pada hakikatnya adalah pekerja ( Pembantu Rumah Tangga, misalnya ) bisa lebih kejam dari perlakuan terhadap budak di masanya. Kita masih ingat banyak kisah yang mambuat merinding bulu roma kita, bila menyaksikannya. Sungguh Betapa bedanya dengan sistem Islam. Seorang budak walau hanya ditampar saja oleh majikannya , bisa membuatnya merdeka. Padahal orang-orang yang menjadi buruh atau bekerja pada saat ini adalah orang-orang merdeka , bukan para budak. Kepada mereka seharusnya diterapkan perlakuan yang sesuai ! ( Lihat artikel, Perlakuan bagi Buruh, Bagaimana Seharusnya ? ). Sungguh Islam adalah sistem yang sangat mengagungkan dalam menghormati hak-hak asasi manusia !

Solusi Perbudakan
Sudah dijelaskan sebelumnya, perbudakan bisa terjadi lantaran beberapa hal-yang khas ditemui pada sistem sosial tertentu. Orang yang menanggung hutang yang besar, lalu tidak mampu membayarnya, maka ia bisa dijadikan budak oleh tuannya. Atau lantaran seseorang berbuat kejahatan semisal pencurian dan pembunuhan, maka hukumnya dia bisa diperbudak. Atau nafsu memperbudak manusia, atau karena suatu kaum atau bangsa kalah perang lalu ditawan dan dijadikan budak. Semua ini telah terjadi pada masa-masa terdahulu.
Islam lalu datang dengan syariat nya yang mulia dan menjelaskan tentang hukum-hukum yang lebih tepat, sesuai fitrah dan manusiawi menggantikan hukum-hukum manusia terdahulu. Misalnya bagi orang yang terlilit hutang, maka Islam menganjurkannya ( kepada si pemilik uang ) untuk memberi ' tangguh ' .Bahkan kalau dia mau maka dibebaskan hutangnya ,bukan malah diperbudak .
Begitu pula bagi pelaku pencurian, maka Islam dengan syariat yang diturunkan oleh Allah SWT ( Sang pencipta alam )-memiliki hukum ' potong tangan ' yang lebih bersifat preventif ( mencegah ) dan bertujuan ' penebusan ' dosa si pelaku di akhirat.
Bahkan Islam secara tegas berupaya menghapuskan perbudakan secara tuntas , dan mengharamkan perbudakan dengan segala jalan ke arahnya dengan keharaman yang pasti. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rosulullah SAW dalam hadist Qudsi ini :
" Tiga golongan orang yang kelak akan menjadi musuh Allah pada hari kiamat, yakni , seseorang yang berjanji setia kepada-Ku lalu di ingkar ( berkhianat ) ; seorang yang memperjual belikan orang merdeka dan memakan hasil penjualannya, serta seseorang yang mempekerjakan seseorang, tetapi tidak memenuhi gajinya".
( HR Bukhari )
Begitulah, Islam telah datang dengan hukum-hukumnya untuk memuliakan dan meninggikan harkat dan martabat manusia, seluruhnya. Itulah kisah lembaran cemerlang sejarah kemanusiaan di bawah syariat Islam. Lalu mengapa di saat sekarang ini muncul kembali nafsu-nafsu manusia untuk kembali memperbudak manusia ? Walaupun slogan-slogan perbudakan telah diteriakkan. Beberapa UU dan deklarasi telah disepakati dan ditandatangani. Namun pada kenyataannya perbudakan dengan wajahnya yang baru tetap saja bermunculan-seperti yang telah dijelaskan dalam awal tulisan ini. Maka tiada jalan lain bagi kita, bila ingin menghargai dan mengangkat kembali martabat manusia,pakailah Islam dan jalankan seluruh syariatnya. Maka akan ditemukan kembali kemuliaan manusia tersebut. Wallahu 'alam bis Sowab !

Disarikan dari berbagai sumber (siap saji, Cuma ngedit sedikit)………

Emërtimet:

Teman dan Pengaruhnya Pada Tingkah Laku Anak

Urgensitas teman bagi seorang anak.
Sangatlah penting bagi orang tua untuk mengetahui bahwa berteman itu merupakan sesuatu yang sangat penting bagi anak, bahkan anak yang tidak mempunyai teman ibisa dikatakan kurang normal dari segi sosial dan pastinya dia memiliki problem tersendiri yang menyebabkannya tidak bisa berbaur dengan orang lain, karena anak kecil yang normal dia akan senang berkumpul dengan teman-temannya dan bermain bersamanya.
Semakin bertambahnya umur anak, maka bertambah pula kebutuhannya untuk berteman, bahkan bisa dikatakan bahwa pada usia pubertas berteman merupakan kebutuhan anak yang paling besar, mereka sangat membutuhkan teman yang satu level dengan mereka dan sangat sedikit sekali kecenderungan untuk berteman dengan mereka yang usaianya lebih tua darinya dengan anggapan bahwa mereka tidak mampu memahami segala kebutuhannya.
Dengan demikian anak yang sudah menginjak usia pubertas jika tidak mampu bergaul dengan teman-temannya, maka seseungguhnya jiwanya akan terasa hampa dan menderita. Pada dasarnya dia memahami hakikat itu tetapi dia tidak mampu untuk memahami apa yang menyebabkan dia tidak bisa bergaul dengan teman-temannya, sehingga dia hidup sendiri seolah-olah tidak ada yang mau berteman dengannya.
Sesungguhnya pengaruh teman itu sangat besar. Perbuatan, perkataan dan tingkah laku anak sebagian besar dipengaruhi oleh teman-temannya, dengan demikian melarang anak untuk berteman merupakan suatu perkara yang sangat berbahaya terhadap jiwa dan sikap sosialnya.

Saya mengatakan demikian agar supaya orang tua tidak menjadikannya sebagai sebuah alasan agar anak-anaknya terjaga dari pergaulan-pergaulan yang tidak baik, namun hendaklah orang tua harus lebih cerdas lagi dalam menyeleksi teman yang terbaik untuk anak-anaknya dan mengarahkan mereka untuk tidak bergaul dengan anak-anak yang kurang layak dijadikan teman, bukan dengan cara melarangnya secara total untuk berteman, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah yang fatal bagi anak, khususnya anak-anak yang sudah memasuki usia pubertas.
Anak kecil sangat membutuhkan teman, karena dengan berteman dia akan merasa nyaman dan dapat mewujudkan segala apa yang dia inginkan, terutama keinginan untuk bergaul dan bersosial, dan dengan temannya itulah dia merasa bahwa dia sudah bisa bersosial dan diterima di masyarakat, dari itu dia akan merasakan kesenangan lantaran memiliki satu masalah yang sama, keinginan yang sama dan mereka bisa saling memahami satu sama lain.
Kebutuhan anak untuk bermain merupakan kebutuhan natural yang pasti dimiliki oleh setiap anak, kebutuhan ini tidak akan bisa terwujud kecuali jika anak mempunyai seorang teman, karena jiwa anak semakin besar akan berubah dan kebutuhannya pun semakin meluas, yang awalnya hanya terfokus dengan dirinya dan tidak butuh dengan orang lain, namun sekarang meluas dengan munculnya kebutuhan untuk bersosial, bermain bersama, berinteraksi sosial, saling memberi dan menerima. Namun kadang-kadang seorang anak memiliki teman special, dan ini bukan berarti bahwa dia tidak bergaul dengan yang lainnya.
Sebagaimana banyak anak yang lebih senang bergaul dengan teman-temannya, karena dari teman-temannya itu si anak mendapatkan jawaban-jawaban dan solusi dari problem-problem yang dihadapinya atau pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam otak mereka yang dia tidak mendapatkannya dari keluarganya, atau malu untuk menanyakannya.
Terlebih lagi bagi keluarga yang sangat meremehkan hal tersebut, tidak pernah bekumpul dengan keluarga untuk berdiskusi dan berdialog-dialog santai, ataupun tidak menghargai pendapat anak kecil dan mengejeknya.
Dengan demikian maka teman itulah tempat yang paling nyaman dan enjoy untuk bertukar pikiran dan mencari solusi dari sebuah masalah.

Kenapa anak bisa terpengaruh dengan teman-temannya?
Sudah tidak diragukan lagi bahwa mayoritas anak-anak suka berteman, dan bagi mereka berteman itu menduduki posisi penting dalam kehidupannya, anak-anak bisa terpengaruh dengan perbuatan teman-temannya, bahkan mengalahkan pengaruh orang tua, seperti jika orang tua menasihatinya dengan sebuah kata-kata yang kontradiksi dengan apa-apa yang dia dapatkan dari temannya, maka anak akan kebingungan sendiri dan bahkan bisa lebih mengunggulkan apa yang dikatakan oleh temannya, demikian itu karena anak ingin agar dia bisa terus bersama dengan temannya, dengan demikian dia harus terus sepakat dengan teman-temannya.
Adapun jika nasihat itu disampaikan kepada anak yang sudah menginjak usia remaja, tidak jarang anak akan langsung mematuhinya namun dipikirkan terlebih dahulu yang malah kadang-kadang tidak dilaksanakan.
Dari ini mungkin orang tua bisa memperbaiki anak-anaknya dengan mencarikan dan mengarahkannya kepada teman-teman yang baik agar dapat dijadikan teladan baginya dan dapat dicontoh, karena dalam usaia remaja anak biasanya lebih banyak terserang dengan rasa ragu dan bimbang, sedangkan usia remaja adalah usia yang paling berbahaya dan sangat rawan, oleh karena itu teman yang berakhlakul karimah, rajin belajar dan baiklah yang wajib dijadikan sebagai temannya, karena secara otomatis anak akan mengikuti temannya, dia akan baik jika temannya baik begitu pula sebaliknya.
Jika anak berteman dengan teman yang tidak baik, meskipun orang tuanya menasihatinya dengan berbagai macam cara, tetap saja anak tidak akan menuruti nasihat orang tuanya. Seperti menjelaskan efek samping dari merokok, jika anak masih bergabung dengan temannya yang suka merokok, mana mungkin dia akan mau berhenti, terlebih jika temannya mengkampanyekan bahwa merokok adalah sikap laki-laki yang gantle. Dengan demikian anak akan dianggap banci jika tidak merokok dan jelas dong anak akan kehilangan rasa percaya diri di hadapan teman-temnannya dan nasehat dari orang tua sudah tidak berguna lagi, malah dianggapnya sebagai sebuah bumerang yang menghalanginya untuk menjadi laki-laki sejati.
Sebuah catatan yang saya rasa juga sangat urgen bagi orang tua, hendaklah dalam menasihati anak jangan pernah memakai dalil-dalil atau argumen-argumen yang salah dan terkesan terlalu dibuat-buat, karena jika anak mengetahui kebenarannya dan ternyata tidak sama dengan apa yang dikatakan orang tuanya maka kepercayan anak kepada orang tua akan hilang dan akan memvonis orang tuanya sebagai pembohong, karena anak tidak pernah memikirkan bahwa di balik kebohongan orang tuanya adalah demi kebaikannya juga bukan semata-mata berbohong.

Bagaimana melindungi anak dari teman-teman yang tidak baik?
Sebelumnya sudah dijelaskan sejauh mana pengaruh teman dalam pembentukan karakter anak, dan ini juga sebelumnya sudah ditegaskan dalam syariat islam, sebagaimana dalam hadist Rasul dikatakan : kelakuan seseorang itu akan sama seperti temannya, maka lihatlah siapa temannya?.
Dan dalam syair arab juga dikatakan : tentang seseorang jangan kamu tanyakan kepadanya tetapi tanyakanlah temannya, karena seseorang akan mengikuti temannya..
Akan tetapi bagaimana sikap orang tua jika mengetahui anaknya berteman dengan anak yang tidak baik, apakah memaksanya untuk segera menjauhinya atau meluruskan perbuatan anaknya saja tanpa melihat kepada keadaan temannya?, dan bagaimana orang tua memperbaiki anaknya sedangkan di sampingnya masih ada temannya yang terus mempropokatori dan mengajak kepada kebrutalan dan sebagainya?.
Sudah pasti saya katakan bahwa kedua orang tuanya salah, karena sudah membiarkan anaknya bergaul dengan teman yang tidak baik sedangkan sejak awal keduanya tidak pernah menjaga anaknya dari pergaulan yang tidak baik-mencegah lebih baik daripada mengobati- akan tetapi apa boleh buat segalanya sudah terjadi di depan mata dan harus segera diperbaiki.
Kewajiban orang tua adalah memperbaiki perbuatan anak dan mengajarkan bahwasanya perbuatan buruknya itu dipengaruhi oleh temannya yang tidak baik tadi, berusaha sebaik mungkin menjauhkan anak dari teman-temannya secara perlahan-lahan, menggunakan gaya bahasa yang baik dan tidak terkesan memerintah atau melarang, karena si anak sudah remaja dan tidak mau diperlakukan seperti anak kecil.
Dan orang tua pun memahami keadaan ini, jangan pernah mengatakan kepada anaknya "kamu masih kecil,dan harus nurut dengan perkataan mamah dan papah kamu". Perkataan seperti ini tidak boleh dikatakan kepada anak di usai remaja, karena dia tidak akan mau menerimanya. Akan tetapi hendaknya orang tua mengarahkannya dengan cara yang sudah dijelaskan di atas tadi, seperti dengan gaya bahasa yang halus tidak menggambarkan perintah atau larangan, memberikan pemahaman secara rasional dalam menimbang sisi positif dan negatif dari perbuatannya dan memberikan motifasi bahwasanya si anak ini sudah besar dan mampu memilah dan memilih mana yang benar dan mana yang salah.
Bapak boleh mengatakan seperti ini misalnya : Nak, kamu sudah besar dan mampu bertanggung jawab sebagaimana anak laki-laki lain, kamu bisa menilai yang baik dan buruk, kamu tidak boleh terus mengikuti emosi kamu. Sebenarnya teman kamu sakarang itu hanya akan membawa kehancuran masa depan kamu dan bapak yakin suatu saat kamu pasti akan meninggalkan teman-temanmu itu, sekarang Bapak hanya sedang menunggu waktu tepatnya saja.
Dengan demikian anak akan berpikir bahwasanya dia harus mencari teman yang lebih baik, namun harus tetap dalam pengawasan orang tua dan dengan petunjuknya dalam memilih teman yang baik.

1). Peran guru
Guru adalah seseorang yang memberikan panutan kepada muridnya dan kata-kata nasihatnya terkadang lebih didengarkan oleh murid daripada nasihat orang tuanya. Seorang guru yang melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menyadari betul-betul bahwasanya dia adalah seorang pendidik, maka dia akan sangat membantu kedua orang tua di dalam mendidik anaknya kepada kebenaran, maka dianjurkan bagi orang tua untuk sesekali berkunjung ke sekolah anak -sebaiknya tanpa sepengetahuan anak- dan menjelaskan keadaan anaknya karena orang tuanya lebih mengetahui apa yang dia harapkan dari anaknya.
Dan apabila guru tidak mampu melaksanankan tugas yang penting ini, khususnya pada sekolah yang murid-muridnya menumpuk, maka ketua osis secara tidak langsung menyempurnakan tugas ini dengan menjaga murid dari teman-teman yang tidak baik dengan masih tetap beranggapan bahwa orang tua juga berusaha untuk menjaga anaknya.
Ketua osis bisa melibatkan anak kedalam sebuah organisasi yang disukai oleh murid, dan dalam organisasi ini murid akan mendapatkan teman-teman baru dengan akhlak yang baik sehingga murid bisa lebih rajin, kreatif dan menjadi lebih baik. Cara seperti ini juga dilakukan untuk menjauhkan anak dari teman-teman yang tidak baik. Oraganisasi ini meskipun tidak memberikan hasil semaksimal mungkin dalam mengembangkan kretifitas murid, namun paling tidak sudah dapat memberikan sumbangsih positif kepada murid, seperti menanamkan jiwa sosial, rasa tanggung jawab dan sebagainya.
Dari riset dunia pendidikan, dinyatakan bahwa murid yang terlibat dengan kegiatan osis adalah mereka yang berkompeten di sekolah, rajin dan memiliki akhlak yang baik.
Kerjasama antara lingkungan sekolah dengan lingkungan rumah (keluarga) adalah sangat penting, karena tanpa adanya kerja sama, sekolah tidak akan mampu melaksanakan perannya dengan baik. Ada sebagian orang tua yang tidak mau peduli dengan kegiatan anaknya di sekolah dan siapa guru-gurunya, sehingga sampai suatu saat anaknya menjadi radikal , namun sekiranya orang tua peduli dengan kegiatan anaknya di sekolah tidak mungkin peristiwa ini akan terjadi pada anaknya.
Idealnya memang sesekali harus diadakan sebuah rapat antara guru dengan para wali murid yang di dalamnya membahas problematika pendidikan di sekolah secara umum sekaligus mencari solusinya, karena dengan ini orng tua akan terlibat langsung kedalam tugas mendidik anak dan bukan hanya menyerahkan anaknya kepada guru seutuhnya.

2.Peran lembaga keagamaan
Agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan individu dan sosial, bahkan dia juga merupakan peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter anak dan mendorongnya kepada kebaikan. Tanpa agama, pendidikan akan terasa hampa dan tidak berpengaruh.
Yayasan keagamaan -seperti masjid- sangat besar pengaruhnya dalam pembinaan pribadi dan sosial. Masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, namun juga bisa dijadikan sebagai tempat perkumpulan lainnya, sebagaimana pada masa Rasulullah dan sahabat, masjid bisa berpungsi sebagai sarana untuk belajar dan sebagainya, seperti perkumpulan untuk menghafal Al-qur'an, belajar ilmu fiqih dan ilmu-ilmu agama lainnya, bahkan juga berpungsi sebagai tempat sebuah perkumpulan seperti haflah maulid Nabi dan sebagainya. Sebagaimana masjid juga digunakan untuk sholat jum'at yang di dalam khutbahnya banyak mengandung ajaran-ajaran islam dan sebagainya.
Dari masa kemasa dan bahkan sepenjang masa, masjid adalah sebagai pusat ilmu dan iman yang keduanya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sebagaimana banyak para ulama yang mengarang buku-buku fiqih (buku-buku agama) dan juga geografi dan buku kedokteran (buku-buku umum), seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd,dan Arrazi.
Dan meskipun peran masjid semakin hari semakin berkurang, namun dia tetap sebagai benteng dan pondasi utama dalam pendidikan anak, anak yang tumbuh berkembang dalam naungan masjid tidak akan pernah kenal dengan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan teman-temanya pun insya Allah teman yang baik juga.
Sebuah kesalahan fatal jika orang tua melarang anaknya untuk bersentuhan dengan masjid, mereka tidak faham dan tidak mengetahui bahwasnya mereka telah mendidik anaknya untuk meninggalkan shalat, karena anak jika tidak dibiasakan melaksanakan sholat ketika kecil maka akan sulit untuk melaksanakannya ketika besar nanti, dalam hadist dikatakan : Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat di usai tujuh tahun dan pukullah mereka jika sudah 10 tahun -jika tidak mau melaksanakannya-.
Orang yang melarang anaknya untuk pergi ke masjid, mereka tidak memahami sejarah bahwa bagaimana pada zaman Rasulullah anak-anak berkumpul di masjid, meskipun hanya sekadar bermain-main. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadist bahwasanya rasulullah membawa masuk Umamah putri zainab ketika beliau shalat di masjid dan hadist-hadist mengenai datangnya Hasan dan Husein ke mesjid dan kedunya masaih kecil. Semuanya ini adalah hadist shahih.
Hujjatul Islam Abu Hamid Alghazali berkata : Tidak mengapa jika anak kecil masuk kedalam masjid, baik bermain di dalamnya ataupun tidak, kecuali jika anak menjadikannya sebagai tempat bermainnya, maka wajib dicegahnya agar tidak menjadi kebiasaan baginya. Sebagaimana yang terjadi di hadapan Rasulullah ketika berhenti menunggu Aisyah di depan masjid dan melihat masyarakat Habasyah sedang bermain tombak dan perisai dari kulit pada hari raya di dalam masjid, sekiranya Habasyah menjadikannya sebagai tempat bermain pasti Rosul akan mencegahnya, dan juga tidak adanya unsur kemunkaran dari permainan yang dilakukannya, bahkan Rasulullah memerintahkan mereka agar memperlihatkannya kepada Aisyah agar menghibur hatinya, tiba-tiba Rasulullah berkata " Jika tidak ada kalian wahai bani arfidah..."sebagaiamana yang kami jelaskan di dalam kitab Assima'.
Intisarinya:
Sesungguhnya membawa anak ke dalam masjid tidaklah dilarang, bahkan dianjurkan untuk membiasakan mereka sholat dan cinta dengan masjid, jika mereka masih kecil di bawah usia tujuh tahun hendaklah diberikan arahan kepada mereka agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain dan mengajarkan mereka adab duduk yang baik di dalam masjid. Dengan demikian anak akan terbiasa dengan masjid , berteman dengan teman-teman yang gemar ke masjid, dan gemar menghadiri majlis ilmu di masjid. Dengan demikian anak pun akan terlindungi dari pergaulan-pergaulan yang tidak baik.
Di dalam Hadist shahih dijelaskan : Tujuh orang yang Allah lindungi pada hari yang tidak ada perlindungan selain dari-Nya (hari Qiyamat) ; Pemimpin yang adil, pemuda yang beribadah kepada Allah, orang yang cinta kepada masjid, dua orang yang saling menyinta karena Allah dan berpisah karena Allah, laki-laki yang menolak perempuan kaya dan cantik dengan alasan takut kepada Allah, laki-laki yang bersedekah dengan sembunyi sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kanannya.
Anak yang sudah terbiasa ke masjid sejak kecil, kemungkinan besar bisa termasuk kedalam tujuh kategori di atas, karena dengan kebiasaannya ke masjid akan menjadikan anak tenang jiwanya, bersih pikirannya, jauh dari ketegangan jiwa dan polusi-polusi akhlak yang tidak baik, bisa memelihara dirinya dari gejolak-gejolak remaja, sehingga bisa melalui fase ini dengan selamat tanpa ada masalah. Maka sesungguhnya ibadahnya telah melindunginya dari kungkungan nafsu, dan kebiasaannya ke masjid mencegahnya dari pergaulan yang tidak baik.

3. Peran sanak keluarga
Orang tua yang mengetahui anaknya bergaul dengan teman yang tidak baik dan ingin menjauhkannya karena khawatir anaknya akan terjerumus kelembah kehinaan ataupun menyimpang dari ajaran-ajaran islam yang hanif hendaklah mencarikan pengganti teman yang baik bagi anaknya yang masih ada hubungan darah dengan anak, seperti pamannya, kakak sepupunya dan sebagainya dari orang-orang yang disegani oleh anak. Perkataan mereka lebih besar pengaruhnya ketimbang perkataan bapak karena anak-anak di usia remaja sangat sulit untuk menerima nasihat dari kedua orang tuanya, atau terkadang malah dianggap sebagai sebuah kekerasan karena anak ingin melakukan segalanya yang dia suka tanpa adanya tekanan dan larangan dari orang tua.
Sanak saudara menurut mereka tidak memiliki tanggung jawab khusus kepada anak dan perkataan mereka betul-betul diyakini sebagai sebuah nasihat dan arahan bukan sebuah perintah dan larangan, dengan demikian mereka lebih berpengaruh bagi anak dari pada kedua orang tuanya. Inilah hikmah dari adanya silaturrahmi dengan sanak keluarga, karena sekiranya tidak ada harmonisasai dengan sanak keluarga jika orang tua tidak mampu menangani anaknya sendiri, maka siapakah yang membantunya untuk memperbaiki anaknya, meskipun masih banyak orang lain. Namun jika tidak adanya hubungan yang jelas maka sangat sulit untuk mencapai hasil yang diharapakan.
Dengan demikian hubungan antar keluarga sangat membantu dalam memperbaiki anak. Anak akan lebih meluas pergaulannya karena di sana banyak anak pamannya dan lainnya yang tentunya mereka lebih aman untuk bermain dari pada dengan orang lain.
Wallahu a’lam bi as sawab

Emërtimet:

JIlbab dan Problematika Aurat Wanita

e mërkurë, 8 gusht 2007
Adalah sebuah pembahasan yang sangat erat hubungannya dengan wanita muslimah, karena jelas sudah dikatakan di dalam kitab suci Alqur'an ( QS Al-ahzab : 59) bahwa jilbab merupakan identitas seorang muslimah yang dengannya akan sangat mudah membedakan secara lahiriyah antara wanita muslimah dengan lainnya.
Kesadaran wanita untuk berjilbab adalah sebuah kebanggan yang sangat besar bagi umat islam, namun jika diperhatikan lebih teliti banyak sekali hal-hal yang menggelitik ketika melihat gaya jilbab dan busana muslimah yang mereka kenakan. Katanya berjilbab tapi kok rambutnya menerawang?, katanya berjilbab tapi kok lengkuk tubuhnya sangat terbentuk?, hingga akhirnya muncullah sebuah kekhawatiran dan curiga " jangan-jangan mereka berjilbab bukan karena islam, namun karena mengikuti mode dan trend yang sedang booming!".
Dengan demikian akan menjadi kewajiban bagi kita semua untuk menjelaskan batasan aurat dan hakikat di balik perintah mengenakan jilbab yang sebenarnya.

Aurat perempuan
Jika kita membuka lembaran Al-qur'an kita akan mendapatkan bahwa menutup aurat adalah fitrah manusia. Tepatnya di dalam surat Al-a'raf : 20-26 yang menceritakan bagaimana Adam dan Hawa spontanitas menutupi aurat mereka dengan dedaunan setelah mereka menyadari bahwa mereka dalam keadaan telanjang akibat memakan buah yang telah dilarang oleh Allah. Dan di akhir ayat ini juga ditegaskan bahwa selain menutup aurat, pakaian juga bermanfaat sebagai hiasan.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan aurat yang harus ditutupi? Jika kita tidak menggali buku-buku Fiqh dalam permasalahan aurat laki-laki bisa dikatakan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa auratnya adalah antara pusar dan lutut, sementara aurat perempuan sampai sekarang masih selalu menjadi pembahasan hangat dan bahkan tidak akan pernah tuntas.
Menyikapi hal ini lahirlah dua golongan ulama : Ulama yang mengatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali, sementara kelompok kedua menegaskan bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat dan 5 madzhab besar dalam islam masuk ke dalam golongan ke dua ini.
Dalam kitab Bada'iu ash-shana'I disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah menegaskan berdasarkan surat An-nur : 31( و قل للمؤمنات يغضض من ابصارهن ) bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini difahami dari penggalan ayat yang berbunyi (ولايبدين زينتهن الا ما ظهر منها )
Karena yang dimaksud dengan perhiasan di sini adalah tempat perhiasan itu diletakkan yaitu wajah dan telapak tangan, di sisi lain juga terdapat alasan yang sangat logis pada wajah dan telapak tangan : Perempuan juga terlibat dalam transaksi jual beli. Hal ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan wajah dan telapak tangan yang terbuka.
Dalam kitab al-Mabsuth, Imam Asy-Syirkhsi menjelaskan bahwa dalam madzhab Hanafi ada pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan harus ditutup dan ada juga yang mengatakan sebaliknya.
Demikian halnya madzhab Maliki menegaskan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, karenanya laki-laki asing boleh melihatnya dengan alasan tanpa menimbulkan fitnah.
Sementara itu Imam Nawawi dalam al-majmu' Syarah al-Muhadzdzab mengatakan bahwa madzhab Syafii; menegaskan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat wanita, dalilnya adalah kebutuhan yang menuntut untuk mengenali wajah dalam transaksi jual beli, demikian halnya dibolehkan nampak wajah dan telapak tangan untuk memudahkan dalam memberi dan menerima.
Adapun Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali mengatakan bahwa haram hukumnya melihat selain wajah dan telapak tangan wanita, karena pada hakekatnya tubuh wanita adalah aurat, dibolehkan melihat wajah dan telapak tangan meskipun hukumnya makruh apabila aman dari fitnah dan tidak melihat tanpa syahwat.
Dalam kitab al-Muhalla, Ibnu Hazm mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Dari pendapat para ulama ini sudah sangat jelas bahwa tidak ada ikhtilaf di antara para fuqoha tentang batasan aurat wanita kecuali wajah dan telapak tangan, adapun selebihnya seperti rambut, leher, dada dan tangan bisa dikatakan sebagai bahan diskusi para fuqoha.
Bahkan Qasim Amin yang dijuluki sebagai pemikir sekuler saja dengan tegas menyatakan dalam bukunya Tahrirul Mar'ah bahwa ia hanya menuntut agar wanita diberikan kebebasan untuk membuka wajah dan telapak tangannya, karena mengurung wanita dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh tanpa terkecuali –agar tidak terlihat oleh laki-laki- adalah perbuatan yang tidak fair dan tidak adil. Lantas untuk apa Allah memerintahkan dan mewajibkan Ghaddul bashar apabila wajah wanita termasuk aurat yang harus ditutupi?
Andai menutup wajah diwajibkan kenapa Rasulullah memalingkan wajah Fadhl bin Abbas ketika Fadhl tampak terpesona dengan kecantikan seorang wanita?, sekiranya menutup wajah itu wajib maka Rasulullah bukan memalingkan wajah Fadhl tetapi langsung menegur wanita tersebut untuk menutup wajahnya (HR, Bukhari Muslim). Rasulullah juga pernah memperingatkan Ali untuk tidak memandang berkali-kali kepada wanita " ya Ali jika pandanganmu jatuh pada seorang wanita maka berpalinglah, kamu hanya berhak pada pandangan pertama" (HR, Abu Daud). Nash-nash ini menghantarkan kita kepada sebuah kesimpulan bahwa wajah bukanlah aurat.
Diskursus wajib dan tidaknya menutup wajah dan telapak tangan melahirkan suasana yang kurang kondusif dan harmonis dalam tubuh islam sendiri, bagi kelompok yang mengikuti keompok pertama mengklaim muslimah yang belum menutupi tubuhnya secara utuh belum bisa dikatakan sebagai muslimah kaffah, sementara pengikut kelompok kedua menilai wanita yang menutupi tubuhnya secara utuh sebagai muslimah yang menelan nash-nash secara mentah dan bahkan menyulitkan diri sendiri. Untuk itu sebuah fatwa telah dikeluarkan oleh Lajnah Fatwa Al-azhar yang diterbitkan melalui majalah al-Azhar edisi 67 rabiul awwal 1415 H / September 1994 halaman 275-279 yang berbunyi : Bahwasanya nash-nash Al-qur'an dan Sunnah Rasulullah mengandung pengertian bahwa seorang muslimah apabila telah haid, kemudian keluar rumah maka tidak boleh ada bagian tubuhnya yang terbuka kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Disyaratkan menggunakan penutup kepala sehingga hanya terihat wajah dengan batasan yang sudah maklum. Penutup kepala harus panjang sehingga menutupi leher dan dada. Penutup kepala seperti inilah yang dimaksud dengan khimar yang disebut-sebut dalam al-qur'an dan kewajiban ini dilegitimasi oleh al-Qur'an, as-Sunnah dan ijma'.

Hijab, Jilbab dan Khimar
Ketika membahas tentang busana muslimah seringkali terdapat pemahaman yang keliru dan tumpangtindih antara tiga kata tersebut ; Hijab jilbab dan khimar yang semuanya memilki arti sendiri dan maksud tertentu.
Dalam kesempatan ini akan penulis jelaskan arti dari ketiga kata tersebut :

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara hijab yang dimaksud dalam surat al-Ahzab :53 (يا ايها اللذين امنو لا تدخلو بيوت النبي ال ان يؤذن لكم الى طعام غير ناظرين اناه ولكن اذا دعيتم فادخلوا فاذا طعمتم فانتشروا ولا مستانسين لحديث ان ذالكم كان يؤذي النبي فيستحي من الحق والله لا يستحي من الحق , واذا سالتموهن متاعا فاسالوا من وراء حجاب ذالكم اطهر لقلوبكم و قلوبهن وما كان لكم ان تؤذو رسول الله ولا ان تنكحوا ازواجه من بعده ابدا ان ذالكم كان عند الله عظيما) dengan jilbab yang dimaksud dalam surat al-Ahzab : 59 ( يا ايها الناس قل لازواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذالك ادنى ان يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما) Setelah menyebutkan ayat-ayat yang memuat kata hijab, jilbab atau libas, Abdul Halim Abu Syuqqoh dalam kitabnya Tahrirul Mar'ah fii ashr ar-risalah menjelaskan perbedaan antara jilbab dan hijab.
Hijab dalam ayat tersebut bermakna tirai/satir, yang disyariatkan dengan maksud tertentu : " cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka ". Sementara Jilbab yang dikenakan wanita – yang becadar sekalipun- sangat bisa dimungkinkan bagi wanita untuk melihat laki-laki. Sesuai dengan konteks ayat tersebut, Abu Syuqqoh memahami bahwa kewajiban hijab hanya diperuntukkan bagi isteri-isteri Rasululah. Ayat ini merupakan kelanjutan dari QS. Al-Ahzab : 33 yang memerintahkan isteri Rasulullah untuk selalu berada di rumah. Kedua adab ini (Hijab dan berdiam di rumah) dalam rangka mengklaisifikasikan larangan menikah dengan isteri Rasulullah dalam QS. Al-Ahzab :53, sementara perintah berjilbab ditujukan untuk semua wanita muslimah.
Adapun kata khimar yang termaktub dalam surat An-nur ayat 31 واليضربن بخمرهن على جيوبهن) ) : Khumur dalam ayat ini adalah bentuk plural dari Khimar yang berarti sesuatu yang menutupi kepala. Berdasarkan ayat ini kaum muslimah diwajibkan untuk menutup kepala, leher dan dadanya, hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla " Allah memerintahkan wanita mukminah untuk menjuntaikan kerudung mereka ke dada mereka. Hal ini mengandung makna bahwa Allah memerintahkan mereka untuk menutup rambut, leher dan dan dada, sekaligus ini menjadi dalil dibolehkannya membuka wajah. Kemudian dengan ayat ini juga bisa menepis pendapat yang mengatakan bahwa perempuan tidak wajib menutupi rambutnya, cukup bagi wanita untuk menutup leher dan dadanya, karena jika Allah memerintahkan untuk menutup rambut maka Allah pun akan memerintahkannya secara tegas berurutan dengan perintah menutup leher dan dada " dan hendaklah mereka menutup kepala dan dada mereka dengan kerudung ", padahal ketika Allah memerintahkan untuk menutup dada sudah tersirat di dalamnya perintah untuk menutupi kepala dan bahkan ayat ini juga memperkuat bahwa wanita muslimah bukan hanya dituntut sekadar menutupi rambutnya saja tetapi juga harus sampai kepada menutupi leher dan dada. Untuk lebih jelasnya mari bersama kita membuka tafsir al-Qurthubi (12 /230 ) yang mengkisahkan kondisi turunnya ayat tersebut " Bahwasanya wanita-wanita ketika diturunkan ayat tersebut sudah mengenal dan bahkan mengenakan kerudung, hanya saja kerudung mereka lebih besar terjuntai ke belakang, sehingga tampaklah leher dan dada bahkan telinga mereka, dengan ini maka turunlah ayat yang memerintahkan wanita untuk menjuntaikan khimar mereka hingga menutupi leher dan telinga mereka.
Dan lebih jelasnya silakan dibuka saja sejarah khimar dari masa ke masa ; Yunani, persi, romawi, Assyiria dan model-model khimar bangsa yahudi dan masehi, karena memakai penutup kepala sudah dilakukan pada masa-masa sebelum islam, hanya saja dengan tata cara yang berbeda.

Wassalam.

Emërtimet:

Harmonisasi Filsafat dengan Agama

e enjte, 19 korrik 2007
Melihat judul di atas nampaknya sangat kontradiktif dengan realita yang ada pada sebagian masyarakat yang memandang seram terhadap filsafat bahkan mengecam filsafat dan memvonisnya sebagai ilmu yang senantiasa mengobok-obok agama, yang dengannya imej para pengagum filsafat pun akan terlihat seram.
Sebenarnya tidak demikian, karena sekiranya memang paradok antara filsafat dengan agama, kenapa saja para filsuf islam dahulu yang lebih cerdas dan lebih tsiqoh dari para ilmuan zaman sekarang berusaha menyatukan filsafat dengan agama, apakah mereka melakukan tindakan yang salah atau kitanya yang kurang cerdas dalam memahami ilmu agama dan ilmu filsafat sehingga hanya mampu berkomentar tanpa melegitimasinya dengan dalil-dalil yang paten.
Sebelum melangkah kepada pandangan subyektif Al-kindi terhadap filsafat, saya ingin mengajak pembaca untuk kilas balik kepada sejarah akulturasi filsafat islam dengan filsafat Yunani.

Filsafat islam muncul setelah wilayah study terbentang luas di hadapan umat islam sebagai konsekwensi dari penerjemahan buku-buku peradaban yunani dan ilmu-ilmu lainnya, tetapi umat islam tidak hanya menerjemahkan buku-buku ini, bahkan mereka menggagas munculnya berbagai kajian independen.
Jika filsafat islam telah mengambil berbagai tema untuk bahan kajian yang telah dikaji oleh orang-orang Yunani tentang logika, politik, metafisika dan lain-lain, maka sesungguhnya filsafat islam secara independen memiliki karakteristik yang berbeda dan distinktif. Hal ini tidak menjadikannya murni sebagai filsafat Aristotelian yang tertulis dalam bahasa Arab, melainkan sebuah filsafat baru yang didasarkan pada rekonsilisasi antara rasio-filosofis dangan tradisi keagamaan, atau antara hikmah dengan akidah islam.
Abu Yusuf Ya'kub Al-kindi adalah filsuf islam pertama yang tertarik dengan filsafat Yunani, dan termasuk ke dalam barisan terdepan para pemikir yang muncul pada periode pembentukan filsafat islam dan pada permulaan periode-periode transisi kebudayaan dari teologi murni ke masa di mana pemikiran islam berakulturasi dengan filsafat yunani, persia, India dan lain-lain. Maka beliaupun dianggap sebagai orang arab pertama yang menyibukkan diri dengan filsafat dan karenanya digelari dengan filsuf Arab, tetapi meskipun demikian, keimanannya dengan agama islam jauh lebih besar daripada kecintaannya terhadap filsafat, dengan demikian Al-kindi berusaha menyatukan antara filsafat dengan agama.
Alasan Al-kindi dalam usahanya yang mulia ini sangatlah kuat, bahkan dia mengklasifikasikannya menjadi tiga faktor yang mendorongnya untuk menyatukan filsafat dengan agama.
Pertama : Bahwasanya dalam al-qur'an sendiri banyak ayat-ayat yang menganjurkan ulntuk memberdayakan akal, dan menganalisa alam, artinya bahwa alqur'an tidak mengekang akal untuk melaksanakan fungsinya, fa'tabiruu ya ulil al abshar.
Kedua : Mendukung dan melindungi rasionalisme filsafat, karena pada zaman Al-kindi banyak orang yang mengecam filsafat, khususnya pada masa khalifah Abbas yang didominasi oleh Ahlussunnah.
Namun al-kindi sendiri hidup di masa khalifah Al-ma'mun yang didominasi oleh muktazilah (aliran yang sangat dengat dengan filsafat), tetapi tetap saja banyak pihak yang tidak mendukung filsafat saat itu.
Ketiga : Hanya ingin membela dirinya sendiri yang saat itu mendapat caci maki dari masyarakatnya karena concernnya dengan filsafat, dari sinilah Al-kindi ingin menyatukan filsafat dengan agama sebagai sebuah bukti konkrit kepada masayarakat yang mengecamnya bahwa filsafat bukanlah sebuah ilmu kotor dan najis yang diharamkan oleh agama, tetapi merupakan sebuah ilmu suci yang selalu bergandengan tangan dengan agama
Bagi Al-kindi filsafat merupakan sebuah ilmu penting yang menduduki level atas, bahkan merupakan sebuah ilmu yang wajib dikuasai oleh kaum muslim. Dia sangat mengecam setiap orang yang memvonis filsafat sebagai sebuah ilmu non-islamik yang merupakan sebuah sarana menuju kepada kekufuran dan kemurtadan.
Bahkan dalam memandang filsafat sendiri Al-kindi memiliki sudut pandang yang sangat varatif, di antaranya : filsafat adalah cinta terhadap kebijaksanaan, filsafat adalah synonym dengan proyek Tuhan dalam konteks manusia, karena filsafat menghendaki manusia menuju kepada tahap kesempurnaan, sebagaimana juga proyek Tuhan yang ingin menyempurnakan manusia dan filsafat adalah pencipta segala ciptaan, dan hikmah dari segala hikmah bahkan Al-kindi juga menambahkan bahwa banyak ilmu-ilmu lain yang masuk kedalam kategori filsafat, seperti ilmu tauhid, ilmu Akhlak dan segala macam ilmu lainnya yang membwa nilai positif dan jauh dari kesesatan.
Dengan demikian tujuan seorang filsuf tidak akan terlepas dari dua tujuannya secara teori dan praktisi, dari secara teori, tujuannya mencapai kebenaran, sedangkan secara praktisi melaksanakan kebenaran.
Sebagai sosok yang cerdik, Al-kindi juga memiliki metode tersendiri dalam menyatukan filsafat dengan agama yang di antaranya : Mempublikasikan bahwa filsafat adalah sebuah ilmu atau pengetahuan yang mengantarkan manusia kepada kebenaran sesuai dengan kemampuannya (karena kebenaran murni itu sulit dicapai, hanya Tuhan saja yang mampu melakukannya), dia juga menyatakan bahwa para filsuf selalu mencari sebuah kebenaran melalui teori-teori yang mereka kuasai selanjutnya mereka mengaplikasikannya dalam aktifitas mereka sehari-hari, hal ini sangat senada dengan fungsi dari adanya agama yaitu mencari sebuah kebenaran dan mengaplikasikannya, dengan demikian maka filsafat dan agama bertemu pada satu tujuannya yaitu mencapi sebuah kebenaran meskipun sarana yang dipakainya berbeda, sama halnya dengan semboyan yang dipegang di Indonesia, Bhineka Tunggal Eka.
Di samping itu Al-kindi telah membuat beberapa persyaratan yang harus dikuasai terlebih dahulu oleh para peminat filsafat terlepas dari penguasaannya terhadap ilmu agama, karena Al-kindi sendiri sebelum terjun ke dalam filsafat dia dikenal sebagai orang yang sangat mutadayyin bi al-islam dan dalam filsafat, ilmu agama laksana pondasi dari sebuah bangunan. Di antara persyaratannya yaitu:
Pertama : Memahami terminology filsafat, agar tidak terjadi misunderstanding dalam menginterpretasikannya dan juga tidak menyesatkan orang lain.
Kedua : Menguasai ilmu-ilmu pasti terlebih dahulu, seperti ilmu matematika.
Ketiga : Mendalami filsafat Aristoteles, karena tanpanya, seseorang tidak akan mampu memahami filsafat-filsafat lainnya.
Keempat : Seorang kandidat filsuf, harus menghindari sifat malas dan malu dalam mencari sebuah kebenaran dan menegakkannya,karena tidak ada sesuatu yang lebih mulia diatas kebenaran.
Sebagai sebuah catatan, bahwa filsafat bukanlah ilmu kotor dan najis tetapi adalah ilmu suci yang sangat dihargai oleh islam, namun memang ada sebagian orang yang mengasingkan diri dari filsafat dengan asumsi bahwa filsafat hanya akan menjauhkan manusia dari agama, padahal tidak demikian halnya, karena dengan filsafat sebuah kebenaran akan mudah diungkap, namun bagaimanapun juga ada entitas-entitas lain yang filsafat sendiri tidak akan mampu menggapai kebenerannya kecuali jika berdampingan dengan wahyu, di sinilah bukti harmonisasi filsafat dengan agama.
Selamat membaca!....

Emërtimet:

Wanita Karier Versus Masa Depan Anak

Bagi Mereka yang tidak memahami ajaran islam dan tidak mengetahui kedudukan perempuan dalam islam -sebagaimana yang telah dilakukan oleh kelompok feminisme dan pendukungnya yang menuntut persamaan jender antara laki-laki dan perempuan- menyebabkan perempuan lebih mengutamakan bekerja dari pada mengurus keluarga dan mendidik anak.
Perempuan yang lebih memprioritaskan bekerja di luar daripada merawat anak-anaknya, akan rela meninggalkan anaknya manjadi mangsa zaman. Pada akhirnya kasih sayang anak kepada ibunya akan hangus dan tidak ingin menjadi seperti ibunya yang sibuk di luaran.
Harmonisasi keluarga akan sulit diwujudkan karena sekembalinya ibu dari pekerjaannya dia akan membawa wajah yang tidak indah dipandang, yang sebenarnya anak-anaknya mendambakan sentuhan-sentuhan manja dari ibu dan bermain bersamanya, akan tetapi ibu malah marah-marah dan membentak anak-anaknya agar tidak berisik karena si ibu merasa letih dan kecapean.

Mungkinkah perempuan dapat melaksanakan tiga pekerjaan yang msutahil : bekerja di luar rumah, merawat dan melayani suami dan mengasuh anak serta mendidiknya?!.
Sekiranya perempuan dapat sukses melaksanakan ketiga pekerjaan di atas, tidak bedanya juga dengan perempuan Timur pasti akan sukses, karena perempuan Barat sudah langsung menerapkannya sejak ratusan tahu yang lalu (bekerja di luar sama seperti laki-laki), namun yang terjadi hanyalah kehancuran rumah tangga, kebrutalan anak dan merajalelanya perzinahan dan prostitusi.
Dr. Hanes Keirkhof menjelaskan : Banyak pengaduan yang semakin hari semakin bertambah seputar tiga perkara yang digarap oleh perempuan yaitu : profesi atau pekerjaan, mengurus rumah dan keluarga.
Ya memang kadang perempuan bisa mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya di luar rumah, sedikit atau banyaknya, akan tetapi uang yang didapatnya malah dipergunakan untuk membeli aksesoris dan alat-alat kecantikannya dengan alasan karena dia sendiri yang mencari uang, sedangkan anak-anaknya menjadi korban, lebih berharga mana, uangkah atau anak?
Sesungguhnya pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan bukan lah bersumber dari sebuah dorongan kebutuhan primer, melainkan hanya kebutuhan tersier. Maka sebenarnya perempuan sekarang tidak perlu untuk bekerja keras mencari uang, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menjaga harmonisasi keluarga dan mendidik anak dengan baik.
Seberapa banyak dari pasangan hidup yang gagal dalam membina rumah tangganya hanya karena disebabkan oleh satu factor, yaitu aktifitas isteri di luar rumah tanpa adanya kebutuhan. Hal ini jelas-jelas akan melahirkan problematika rumah tangga, karena keinginan suami agar isterinya diam di rumah, sama sekali tidak diwujudkan oleh isteri, yang akhirnya suami tinggal di rumah dan isteri keluar mencari nafkah, lalu anaklah yang menjadi korbannya.
Ada seorang perempuan berkata : Saya belajar bukan hanya untuk diam di rumah, tapi saya belajar untuk bekerja sama seperti laki-laki..
Kami katakan kepada perempuan ini : Anda belajar, agar anda bisa membaca dan memahami fenomena kehidupan yang bermacam-macam, mampu mendidik anak dengan baik, memahami psikologi anak dan merawat keluarga. Kemudian setelah itu anda berbakti kepada masyarakat sesuai dengan batasan syariat dan tidak mengganggu keluarga dan anak-anak.
Dan sesungguhnya perbuatan yang mengorbankan keluarga itu tidak akan ada nilainya sedikitpun dan tidak ada manfaatnya, bahkan bahayanya akan lebih besar. Unsur terpenting manusia adalah sebuah nilai (penghargaan), apalah artinya jika nilai tersebut hilang karena adanya pekerjaan. Sia-sialah pekerjaan itu!
Mayoritas ibu yang bekerja di luar rumah menitipkan anknya kepada pembantunya (baby sitter) untuk merawatnya dan mendidiknya sebagai ganti dari ibu yang asli, apakah sama antara ibu yang asli dengan ibu pengganti? Apakah anak akan mendapatkn kasih sayang dan perhatian yang layak dari ibu penggantinya?
Sesungguhnya keberadaan ibu di pelukan anak pada tahun pertamanya sangatlah penting untuk perkembangan emosinya dan psikologinya. Maka anak kecil yang tumbuh dalam asuhan pembantu dan jarang melihat kehadiran ibunya, sangat tidak diragukan lagi bahwa anak akan tumbuh menjadi anak yang tidak baik, bahkan anak yang nakal dan keras kepala.
Dalam dunia sekolah anak-anak juga akan dapat dilihat perbedaannya antara mereka yang melalui tahun pertamanya di rumah sakit, meskipun mereka mendapatkan perawatan yang maksimal, tapi tetap saja akan merasa haus dengan kasih sayang ibu, mereka kurang mendapatkan perhatian, motifsi dan merasa tidak ada orang yang membutuhkannya, intinya mereka mendambakan kasih sayang yang hakiki. Anak-anak seperti ini jika besar akan sulit untuk bergaul dengan masyarakat, takut, tidak percaya diri dan tidak mampu memberikan serta merefleksikan kasih sayangnya kepada orang lain.
Inilah salah satu problematika yang ditimbulkan dari ketidakpedulian ibu untuk merawat anaknya dan tidak memberikan cinta kasih yang cukup.
Ada juga yang perlu dicatat oleh kaum ibu, bahwasanya pembantu atau baby sitter meskipun tidak mampu menggantikan peran sang ibu, mereka juga tidak mampu memberikan pendidikan layak yang diinginkan oleh kedua orang tua, karena mayoritas pembantu kurang memiliki lmu yang layak dan akhlak yang baik, terlebih lagi jika si pembantu bukanlah seorang muslimah, maka akan mendatangkan bahaya bagi anak.
Fenomena tersebut telah berlaku di masyarakat Meksico dengan maraknya para pembantu berbeda agama (Nashrani, Budha dan Hindu), di samping itu juga tingkat kecerdasan mereka yang kurang memadai bahkan tidak bisa baca tulis dan berbahasa arab, akhirnya mayoritas pembantu adalah anak-anak kecil.
Apa yang bisa kita harapkan dari mereka yang berbeda akidah dan tidak berpendidikan dalam mendidik anak-anak. Dan kami dengan segala kemampuan yang kami miliki senantiasa memperjuangkan anak-anak kami dan melindunginya dari hal-hal yang melahirkan sikap negative bagi anak, dan kami sangat tidak menghendaki untuk menerapkan hal seperti di atas dengan menitipkan anak kepada pembantu yang tidak berpendidikan dan berbeda akidah.
Ada sebagian keluarga yang menuntut isterinya untuk bekerja ke luar rumah karena tuntutan materi, bagaimanakah perempuan seperti ini membagi waktunya untuk urusan rumah tangga dan pekerjaannya di luar rumah?..
Sekarang memang kita telah dihadapkan dengan sebuah fenomena yang tidak memberikan pilihan kepada perempuan selain bekerja dan diam di rumah, bahkan sudah dituntut untuk bekerja dan mengembangkan potensi yang ada. Isteri dan ibu seperti ini pada jam-jam kerjanya haruslah menitipkan anak-anaknya ke sebuah lembaga yang sudah diyakini kwalitas dan keamanahannya, seperti hadhanah (play group), keluarga atau sanak saudara. Dan harus menyisihkan waktu luang untuk berbagi rasa dengan keluarga.
Menitipkan anak di sebuah lembaga play group juga bukanlah berarti ibu lepas tanggungjawab dan merasa puas dengan pendidikan yang sudah diberikan di sana, sebelum melangkah hendaklah memilihkan play group yang terbaik untuk anak, bukan hanya pada peraturannya, kebersihannya dan ketertibannya, namun yang terpenting adalah pendidikan agama, penanaman akidah dan penerapan akhlaknya, terutama akhlakul karimah, sehingga anak betul-betul menerima pelajaran yang lurus.
Dan anak-anak sangat mencintai para pengasuhnya di play group, segala yang dilakukan pengasuh akan ditiru oleh anak, bahkan lebih banyak pengaruhnya dari pada pengaruh ibu, di sinilah terbukti betapa pentingnya peranan pengasuh terhadap tingkah laku anak.
Apabila keluarga tidak mau menitipkan anak ke sebuah play group, maka anak dapat dititpkan dengan kakek neneknya, paman dan bibinya yang justru kadang lebih baik daripada di titipkan di sebuah play group. Adapun menitipkan anak pada tetangga akan jauh lebih berbahaya dari pada dititipkan di play group, karena tetangga tidak memiliki tanggungjawab penuh terhadap si anak dan merasa bukan saudaranya, namun ada juga tetangga yang sangat baik, tetapi sangat jarang dan sulit.
Sebaiknya seorang ibu rela berkorban meninggalkan pekerjaannya sejenak demi merawat anak, meskipun income keuangannya lebih sedikit dan selama masih ada pengganti yang dapat memenuhi kebutuhan primer dan ini cara yang lebih konkrit dalam merawat anak terutama pada 5 tahun pertama dari pada menitipkannya di play group dan sebagainya..
Kadang-kadang ada perempuan yang cerdas dan dapat berpikir bijaksana demi mencapai dua keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan, dia menjadi ibu juga tetap bekerja. Dan pekerjaannya bukanlah pekerjaan yang menyita waktu banyak sehingga mengabaikan anak, seperti menjahit, menyulam, membuat yogurt dan sebagainya.
Dengan ini ibu bisa mendapatkan income keluarga yang lebih besar dan bisa melahirkan anak-anak yang pintar dan benar. Pekerjaan ini sudah banyak dipraktekkan dan benar-benar mendapatkan laba yang memuaskan tanpa harus pergi jauh-jauh meninggalkan anak dan keluarga.

Emërtimet: