<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d5669884687860723271\x26blogName\x3d.\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://afandyna.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3dsq_AL\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://afandyna.blogspot.com/\x26vt\x3d6272397642456612866', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe", messageHandlersFilter: gapi.iframes.CROSS_ORIGIN_IFRAMES_FILTER, messageHandlers: { 'blogger-ping': function() {} } }); } }); </script>

.


Euthanasia Dalam Islam

e mërkurë, 10 qershor 2009
Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati. (QS al-Hajj)
        •    
Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam . tersebut dalam sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."(Tulis ayat Alqur’an) (QS 2: 195),


            •    
dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29),
                    •     
Yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Definisi Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian”. Dalam bahasa Arab, Euthanasia dikenal dengan istilah qatl ar-rahma atau taysîr al-mawt. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan untuk meringankan kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal; juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.

Hukum Euthanasia dalam Islam
Dalam praktek real euthanasia dikenal dengan dua macam: euthanasia aktif dan euthanasia pasif.
A) Euthanasia Aktif, adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah.
Contoh euthanasia aktif, misalnya, ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
B) Euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, dan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.
Contoh euthanasia pasif, misalnya, penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh, atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka penderita bisa meninggal. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya.
Euthanasia aktif haram hukumnya dalam syariat islam, karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja (al-qatl al-‘amâd), walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan penderitaan pasien dan walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan, baik pembunuhan terhadap jiwa orang lain maupun diri sendiri, misalnya firman Allah Swt.:
]وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ[
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS al-An‘am [6]: 151).

]وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا[
Janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (QS an-Nisa' [4]: 29).

Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif, karena sengaja melakukan pembunuhan terhadap pasien, sekalipun atas permintaan keluarga atau si pasien. Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut bisa dikategorikan tindakan putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan.
Karena itu, apapun alasannya (termasuk faktor kasihan kepada penderita), tindakan euthanasia aktif tersebut jelas tidak dapat diterima. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lain yang tidak diketahui dan terjangkau oleh manusia, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda:

»مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا«
Tidaklah suatu musibah menimpa seseorang Muslim, kecuali Allah menghapuskan dengan musibah itu dosanya, hatta sekadar duri yang menusuknya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Mengenai euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam kategori menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Lalu, bagaimanakah hukumnya menurut syariat Islam?
Jawaban untuk permasalahan tersebut bergantung pada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadâwi) itu sendiri; apakah berobat itu wajib, mandûb (sunnah), mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Namun, sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah.
Menurut Abdul Qadim Zallum hukum berobat adalah mandûb, tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadis; pada satu sisi Nabi saw. menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan pada sisi lain ada qarînah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas yang berimplikasi hukum wajib.
Di antara hadis-hadis tersebut adalah yang dituturkan oleh Usama bin Syarik, bahwa beberapa orang Arab pernah bertanya, “Ya Rasulullah, haruskah kami berobat?”Rasulullah saw. Kemudian bersabda, “Benar wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak membuat suatu penyakit kecuali Dia membuat pula obatnya. (HR at-Tirmidzi).
Jadi, hadis riwayat Imam at-Tirmidzi di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadis itu tidak ada satu indikasi pun yang membuktikan bahwa tuntutan tersebut bersifat wajib. Qarînah yang ada dalam hadis-hadis lain juga menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan yang berkulit hitam pernah datang kepada Nabi saw. Ia lalu berkata, "Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku -saat kambuh-. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi saw. lalu berkata, “Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.“. Perempuan itu berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Lalu dia berkata lagi, “Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh]. Karena itu, berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.“Nabi saw. kemudian berdoa untuknya. (HR Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadis ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat maka hadis terakhir ini menjadi indikasi (qarînah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandûb), bukan wajib, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien.
Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yang telah kritis keadaannya? Abdul Qadim Zallum mengatakan, bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab, kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Penggunaan dan penghentiaan alat-alat bantu itu sendiri termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, tidak wajib. Karena itu, hukum euthanasia pasif—dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien (setelah matinya atau rusaknya organ otak)—hukumnya boleh (jâ’iz) bagi dokter. Jadi, ketika dokter mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, ia tidak dapat dikatakan melakukan pembunuhan terhadap pasien .
Dalam hal ini yusuf Qaradhawi sependapat dengan golongan yang mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala.
Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma'ad.5 Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.

Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya --yaitu para dokter-- maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.
Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan --dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.

Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) --kalau boleh diistilahkan demikian-- semacam ini tidak seyogyanya diembel-embeli dengan istilah qatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang), karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi.
Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara' --bila keluarga penderita mengizinkannya-- dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.

Emërtimet:

Sejarah Ringkas Turunan Israil

e martë, 9 shtator 2008
Sejarah ringkas secara kronologis dari turunan Israil itu, berdasarkan catatan di dalam buku-buku sejarah, dapat disimpulkan sebagai berikut :

Sebelum Masehi :
2000 -1300 Abraham, Ishak, Yakub, Yusuf, dan turunannya. 1300-1200 Musa, berdiarn di semenanjung Sinai.
1200 - 1028 Yusak, merebut tanah Kanaan (Palestina).
1028 - 1013 Saul menjabat Raja.
1013 - 973 Daud menjabat Raja.
973 - 933 Sulaiman menjabat Raja, dan kerajaan pecah dua


sepeninggalnya diantara dua puteranya.
933 - 722 kerajaan Israil dalam wilayah Galilia.
933-586 kerajaan Judea dalam wilayah Jerusalem.
722 Kerajaan Israil ditaklukkan Sargon dari Assyria, mengangkut 10 suku Israil sebagai tawanan dan nasib 10 suku Israil tidak diketahui sampai kini.
586 Kerajaan Judea ditaklukkan Nebukhadnezar dari Babilonia, mengangkut 2 suku Israil sebagai tawanan, menghancurkan Jerusalem dan Bait Allah.
586 - 538 dibawah taklukan Babilonia.
538 Baqilonia dan Palestina ditaklukkan Cyrus the Great dari dinasti Achaemenids (persia), membebaskan 2 suku Israil dari tawanan, mengizinkan ke Jerusalem, membantu pembangunan kembali Bait Allah (Solomon's Temple) di dataran tinggi Zion, yang dihancurkan Nebukadhnezar.
538 - 3321 dibawah taklukan dinasti Achaemenids.
332 - 323 dibawah taklukan Makedoma(Grik).
323 - 198 dibawah kekuasaan dinasti ptolemi (Mesir/Grik),
198 - 168 dibawah kekuasaan dinasti Seleuclds (Urik)
168 - 63 Kerajaan Makkabi, kekuasaan nasional Yahudi.

63 sM) dibawah taklukan imprrium Roma.

Sesudah Masehi :
65-75 pemberontakan total pihak Yahudi di Palestina, panglima Tifus meenghancurkan Bait Allah di dataran Zion pada tapun 70 M, menghalaukan bangsa yahudi keluar dari Palestina, bermula sejarah GREAT DIASPORA (Cerai-berai tanpa Tanah Air)
137 Pemberohtakan Bar-Kocheba di Paletina. Setelah orang Yahudi berangsur-angsur masuk kembali, lalu dibasmi secara total oleh pihak imperium Roma.
636-1916 dibawah kekuasaan Islam.
1916-1948 dibawah kekuasaan Inggeris.
1948 kini pembentukan Negara Israil.

Pada saat GREAT DIASPORA itu, bermula tahun 70 M, bangsa Yahudi yang sempat menyelamatkan dirinya dari pembasian pihak Roma segera memencar ke berbagai penjuru, ke dalam wilayah imperium Parsi, ke dalam wilayah pesisir Afrika Utara, semenanjung Iberia, semenanjung Italia, ke dalam wilayah Asia Kecil dan Makedonia dan semenanjung Achaia, kepulauan Cyprus dan Rhodes.
Sebagiannya memencar arah ke selatan, ke dalam wilayah semenanjung Arabia, terutama dalam wilayah Yasrib dan sekitarnya, dan ke dalam wilayah kerajaan Himyar di Yaman. Di dalam wilayah Yasrib itu mereka lebih berkembang, dan bahkan mendirikan kota-kota benteng (qal'at) dalam wilayah sekitarnya, termasuk kota-benteng Khaibar. Turunan mereka disitu berkembang sampai awal abad ke-7 masehi.
Pada saat Nabi Muhammad ber-Hijrah ke Yasrib pada tahun 1 H/622 M maka disitu dia berhadapan dengan masyarakat Yahudi yang dominan, terutama dalam bidang perdagangan dan pertanian, disamping dua sukubesar bangsa Arab yaitu suku Auss dan suku Khazraj. Lalu terikat Perjanjian Kerukunan Hidup Bersama dengan kelompok-kelompok masyarakat Yahudi itu; dikenal dengan Shahifat-al-Siyasiyat. Pada saat kelompok- kelompok masyarakat Yahudi itu mulai mencemarkan isi Perjanjian Kerukunan Hidup Bersama itu, mengadakan komplotan-komplotan dengan pihak Kuffar-Kurais di Mekkah hingga berlangsung serangan Pasukan Gabungan (Al-Ahzab) ke Yasrib (Madinah-al-Munawwarah), maka kota-kota benteng milik Yahudi di sekitar Yasrib itu lalu direbut dan dikuasai sepenuhnya.

Keyakinan Mithologis.
Setelah bani Israil itu menderitakan hidup gersang selama 40 tahun di padang Tiah itu, yang hidup cuma dengan Manna dan Salwa (Keluaran, XVI: 1-35) maka Nabi Yusak (Joshea), sepeninggal Nabi Musa, menggerakkan bani Israil yang sudah makin kembang-biak itu untuk menyerang dan merebut tanah Kanaan (Palestina) dan lalu menguasainya, hingga terbentuk pemerintahan Hakim-Hakim (Hakim-Hakim, I-XXI) menjelang terbentuk pemerintahan Raja-Raja (I Raja-Raja, I-XXII; II Raja-Raja, I-XXV).
Dalam wilayah kediaman baru itu lambatlaun bani Israil kembali tergoda oleh keyakinan mithologi yang dianut penduduk Kanaan, memuja dewata Baal dan dewi Astarte pada kuil-kuil pujaan yang demikian megah dan agung beserla upacara-upacara kebaktiannya yang sangat menggairahkan.
Seperti juga halnya sewaktu masih berada di tanah Mesir maka bani Israil itu terseret dan tergoda oleh keyakinan mithologi yang dianut Masir Tua itu, memuja dewata Ra dan dewi Isis dan dewa Osiris dan dewa Apis dan dewa-dewa lainnya.
Pada saat mereka itu ditaklukkan oleh Assyria dan oleh Babilonia maka mereka itu cepat terseret dan tergoda oleh keyakinan mithologi yang dianut bangsa itu, memuja dewata Marduk dan dewa Anu dan dewi Anki dan dewa-dewa lainnya.
Pada saat mereka itu ditaklukkan oleh Grik maka bani Israil itu terseret dan tergoda pula oleh keyakinan mithologi yang dianut Grik Tua itu, memuja dewata Zeus dan dewi Aphrodite dan dewa-dewi lainnya.
Bani Israil itu, dalam masa sejarah yang demikian panjangnya, berulangkali membelakangi ajaran Yahuwa dan melupakan Perjanjian bani Israil itu dengan Yahuwa. Dan tersebab itulah bani Israil itu berulangkali ditimpakan kenistaan dan bencana. Dan terrsebab itulah Yahuwa berulangkali melahirkan Nabi-Nabi untuk memulihkan kembali ajaran dan keyakinan tentang keesaan Yahuwa.
Sejarah mencatat kelahiran Nabi-Nabi itu sampai menjelang abad pertama Masehi, baikpun Nabi-Nabi Terdahulu maupun Nabi-Nabi belakangan, sebagai berikut :
• 1028 - 1013 sM Salil
• 1013 - 973 sM Daud
• 973 - 933 sM Sulaiman.
• lk 852 sM Nabi Jonah (Yunus)
• lk 820 sM Joel
• lk 811 sM Nabi Amos
• lk 775 sM Nabi Isaiah
• lk 745 sM Nabi Hosea
• lk 716 sM Nabi Micah
• lk 648 sM Nabi Zepphanya
• lk 633 sM Nabi Nahum
• lk 628 sM Nabi Habakuk
• lk 60-7 sM Nabi Jeremiah
• lk 591 sM Nabi Ezekiel
• lk 536 sM Nabi Daniel
• lk 521 sM Nabi Hajai
• lk 519 sM Nabi Zecharia
• lk 460 sM Nabi Ezra
• lk 443 sM Nabi Nehemiah
• lk 430 sM Nabi Malaichi
• lk 2 sM kelahiran Nabi Yahya dan Yesus
Penanggalan secara kronologis di atas itu dipungut dan didasarkan atas kronologi yang disusun oleh Internasional Bible Students Association, New York, di dalam penerbitan tahun 1963 berjudul All Scripture is Inspired of God halaman 294-296.
Himpunan kitab-kitab dalam kelompok Nebiim dan di dalam kelompok Khetubiin berkisah panjang lebar tentang kekufuran bani Israil itu dan penderitaan Nabi-Nabi dalam menegakkan kembali keyakinan tentang keesaan Allah Maha Kuasa (Yahuwa).
Sumber: Agama-agama Besar Di Dunia

Emërtimet:

Akidah Islam Sebagai Pegangan Hidup

Prolog
Islam ibarat sebuah bangunan, sedangkan akidah merupakan dasar atau pondasi yang urgen (penting) bagi berdirinya bangunan Islam secara keseluruhan, kuat lemahnya bangunan tergantung pada pondasinya. Meskipun bangunan itu terbuat dari besi dan beton, namun jika pondasinya terbuat dari kayu-kayu yang rapuh, maka bangunan yang kuat tadi akan menjadi bangunan yang mudah roboh. Sehingga semakin besar suatu bangunan, maka semakin membutuhkan pondasi yang kuat dan menghunjam ke bumi.

Hal lain yang dapat dipetik dari hakikat ini adalah kita harus membangun pondasi (asas) terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan.
Akidah yang kuat diumpamakan sebagai pohon yang baik yaitu akarnya menghunjam ke bumi, cabangnya menjulang ke langit, berdiri kukuh, tidak mudah tergoyahkan meskipun diterjang oleh badai, dan pohon itu memberikan buah yang ranum lagi menyenangkan. Sebagaimana firman Alloh dalam QS.Ibrahim:24.
الم تر كيف ضرب الله مثلا كلمة طيبة كشجرة طيبة اصلها ثابت و فرعها فى السماء(*)


Kekuatan akidah yang seperti itu akan memancar dari sikap hidup dan perilaku pemiliknya. Semua amal perbuatannya berasas dan berasal dari akidah Islam yang merupakan pantulan sinar keimanan dan aplikasi yang nyata atas keyakinan “laa ilaaha illallah”. Sedangkan setiap perbuatan yang tidak bersumber dari akidah Islam, maka tidak akan bernilai dan sia-sia belaka. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Ibrahim :18.
مثل الذين كفروا بربهم, اعمالهم كرماد اشتدت به الريح فى يوم عاصف..............

Dari ungkapan ini, tergambar betapa pentingnya akidah dalam kehidupan manusia dan
untuk mewujudkan akidah sebagai pegangan hidup, penting bagi kita untuk memilikii pemahaman yang benar terhadap akidah, karena kesalahan memahami akidah akan berimplikasi pada cara pandang dan menentukan tujuan hidup.

Definisi Akidah
Akidah menurut bahasa berasal dari bahasa arab “al-’Aqdu” artinya ikatan (ikatan seseorang dengan suatu peraturan), kepercayaan (kepercayaan seseorang terhadap sesuatu) atau ketetapan (ketetapan seseorang terhadap sesuatu )
Sedangkan menurut istilah adalah keyakinan yang teguh dan pasti, tanpa ada keraguan sedikitpun bagi orang yang meyakininya.

Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa akidah tidak hanya terpaku pada islam, tetapi seluruh agama dan aliran pasti mempunyai akidah. dengan demikian maka akidah dibagi menjadi dua; Akidah yang benar dan akidah yang salah.
Akidah islam adalah keyakinan yang teguh kepada enam hal dalam rukun iman (Allah, malaikat, Rasul, kitab, hari kiyamat dan takdir) dan melaksanakan segala perintah Allah yang tertuang di dalam Alqur’an dan Hadist.

Akidah Sebagai Pegangan Hidup
Akidah islam merupakan pondasi dan pegangan hidup pribadi mukmin. Semakin kuat dan kokoh pondasi dan dasar tersebut, pribadi Mukmin akan semakin mantap dan lebih siap untuk menapaki jalan kesempurnaan-Nya.
Kerusakan Akidah merupakan sumber dan penyebab kerusakan di bidang agama, etika dan sosial,. Untuk membendung dan melenyapkan kerusakan-kerusakan di bidang-bidang tersebut haruslah dimulai dari pembenahan kembali terhadap Akidah dengan memahami landasan dasar akidah islam yang benar.
Sudah kita ketahui bersama bahwa ada enam hal yang menjadi landasan akidah islam yang harus dipahami secara sempurna oleh umat islam, yaitu percaya kepada Allah, malaikat, rasul, kitab-kitab, hari kiyamat dan takdir.

*) Percaya kepada Allah
Allah itu ada
Allah itu esa, tidak ada tuhan selain Allah
Allah memiliki sifat sejati yang terpuji (Penyayang, pemberi, melihat, mendengar dll)
Allah tempat mengadu

*) percaya kepada Malaikat
Malaikat adalah makhluk Allah yang gaib
Malaikat tak pernah berbuat dosa
Malaikat yang wajib dikenal hanya sepuluh (jibril, mikail, israfil, izrail, rakib, atid, munkar, nakir, ridwan dan malik)

*) Percaya kepada Rasul
Rasul adalah pembawa amanat Allah kepada ummat manusia
Ajaran nabi dan Rasul dari adam hingga nabi Muhammad adalah mengajarkan tauhid (tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah)
Nabi dan Rasul yang wajib dikenal hanya ada 25 dan ditutup oleh Nabi Muhammad SAW

*) Percaya kepada Kitab-kitab Allah
kitab-kitab Allah ada empat, taurat, injil, zabur dan alqur’an
Tidak ada kitab yang terpelihara keasliannya kecuali alqur’an
Meyakini alqur’an adalah ucapan Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Untuk dijadikan pegangan hidup manusia.

*) Percaya kepada hari kiyamat
kehidupan dunia akan berakhir selamanya
Akhirat lah kehidupan yang sebenarnya
Semua manusia yang meninggal akan dibangkitkan kembali untuk berkumpul bersama di padang mahsyar
Tidak ada yang bisa menolong manusia kecuali amal kebaikannya

*) Percaya kepada takdir Allah
Allah yang mengatur kehidupan manusia
Berfikir positif dalam takdir Allah, karena “Allah selalu bersama prasangka hambanya”
Berusaha dan berdoa (ikhtiyar dan tawakkal).

Manfaat memiliki akidah
*) Mengenal Allah, malaikat, rasul dan kitab-kitabnya
*) Memiliki landasan dasar hidup yang pasti
*) Memiliki motifasi hidup yang kuat
*) Memiliki orientasi hidup yang jelas


Epilog
kembalilah kepada akidah yang benar dengan kembali mengkaji akidah islam demi terwujudnya cita-cita mulia, yaitu menjadi hamba Allah yang bertaqwa.

Maaf banget ya.............

e hënë, 28 janar 2008
Hanya kata maaf yang bisa aku ungkapkan di sini, coz sampai saat ini blog aku jarang bangat up to date, basi terus.Jujur aja deh!..setelah aku wisudaan, aku dah malas bangat nulis,aku cuma baca and mencatat ide yang ada di otak dan bakal aku tulis -naif bangat ya??-
apalagi sekarang setelah pulang haji, computer udah dijual and mau balik ke Indo,wah jangankan nulis,ide aja udah nggak hinggap lagi di otak,yang dipikirin selalu pulang,pulang dan pulang.(Tepatnya seh belanja buat pulang...Hehehehe)
Hati nggak siap bangat,,nggak siap ngadepin masyarakat and nggak kuat ninggalin Cairo yang sangat aku sayangin.Tapi bagaimanapun juga aku harus balik donk ke tanah airku,tepatnya kampungku!...
kata Orang2 seh memang seperti itu,psikologi orang yang mau balikke Indo,rasanya berat bangat ninggalin Cairo,tapi nanti kalau dah ketemu keluarga di bandara,pastinya semuanya bakalan hilang!....kesedihan terhapus dengan rasa gembira.tapiaku yakin kok,aku bakalan langsung bisa adaptasi lagi dengan indonesia,cuma paling kadang2 kangen aja sama cairo dan teman2 yang ada di Cairo.
Jujur aja neh ya!,,,,,aku nggak ada teman di Indo,.teman2 dekat aku semuanya ada di Cairo....semoga aja setelah aku balik nanti,aku bisa dapat teman yang baik2.
udah ya...INsyaAllah tanggal 5 februari (satu minggu lagi),aku balik ke Indo, buat teman2 yang membaca tulisan ini,aku sangat mengharapkan doanya semoga aku diberikan keselamatan dan setlah di INdo nanti aku bisa langsung dapat kerjaan dan juga tahun depan aku bisa daftar kuLiah di Universitas yang aku inginkan.Amieeeen

Emërtimet:

Refleksi Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan

e diel, 4 nëntor 2007
PENTINGNYA SHORT COURSE WAWASAN KEBANGSAAN
BAGI MAHASISWA INDONESIA DI LUAR NEGERI

(Usulan Kurikulum Pembinaan Kepada Departemen Luar Negeri)

Berbagai penafsiran terhadap wawasan kebangsaan, pada hakikatnya adalah sama, yaitu tentang kesamaan cara pandang ke dalam (inward looking) dan cara pandang ke luar (outward looking) sebuah bangsa terhadap berbagai permasalahannya di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, ideologi, dan pertahanan-keamanan. Sejarah telah membuktikan, bahwa jatuh dan bangunnya sebuah bangsa sangat tergantung kepada konsep wawasan kebangsaan yang mereka anut serta ideologi yang mendukungnya. Semua itu berkaitan dengan konsep sebuah bangsa dalam menyejahterakan rakyatnya, dan tergantung kepada kemampuannya -melalui pemudanya- dalam menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan yang selalu terjadi.
Kualitas atau kadar rasa kebangsaan seseorang sangat dipengaruhi diantaranya oleh faktor “mental kebangsaan” dan “intelektual kebangsaan”. Mental kebangsaan yaitu memuat nilai-nilai yang sangat manusiawi, seperti peduli terhadap masa depan pemuda dan mencintai generasi penerus bangsa. Selanjutnya, Intelektual kebangsaan memuat nilai kreatif untuk memikirkan dan menemukan solusi terbaik bagi permasalahan kepemudaan, selalu berpikir jernih dan berpikir pembaharuan.

Tulisan ini akan memberikan penekanan pada peran yang akan dimainkan oleh generasi muda yang tengah belajar di Luar Negeri yang nantinya diharapkan kembali ke tanah air untuk bersama-sama membangun dan menyejahterakan bangsa tercinta. Aspek lokalitas “Luar Negeri” menjadi penting sebagai botton line penulis dalam menggagas, kenapa short course wawasan kebangsaan dibutuhkan bagi mereka. Apa kolerasi gagasan tersebut dengan problematika kebangsaan kita, seperti masalah kesejahteraan rakyat, saat ini dan juga di masa mendatang.?

Mahasiswa Luar Negeri dan Tawanan Lokalitas
Menjadi mahasiswa di luar negeri sesungguhnya tidak selalu mengasyikkan, sebagaimana yang dibayangkan oleh banyak orang. Banyak suka duka dan problematika hidup yang justeru mungkin lebih besar ketimbang mereka yang berada di dalam negeri. Dalam konteks kebangsaan umpamanya, bisa dibilang mereka yang berada di luar negeri, -apalagi jika telah puluhan tahun meninggalkan tanah air- jelas pemahaman kebangsaannya tidak seluas mereka yang di dalam negeri. Interaksi dengan realitas masyarakat yang menjadikan mahasiswa dapat secara langsung memerankan fungsi sosialnya, juga lebih dapat dijalankan oleh mereka yang berada di dalam negeri. Maka peran yang tampak dominan pada gerakan mahasiswa di luar negeri, sejatinya adalah hampir sebatas intelektual, dan jika pun menyentuh aspek sosial, ia cenderung teraktualisasi melalui wacana transformatif an sich. Namun, sekalipun demikian beberapa perbedaan yang penulis sebut barusan, tidak dalam rangka mengecilkan fungsi dan peran salah satu kelompok mahasiswa atas yang lainnya, melainkan guna memetakan persoalan dilematis yang dihadapi oleh mahasiswa tersebut –khususnya yang berada di luar negeri- dikarenakan kenyataan geografis yang memisahkan mereka dengan entitas tanah airnya.
Salah satu persoalan mendasar dalam ranah dilema ini adalah, apakah mereka yang di luar negeri tersebut masih memiliki pengetahuan yang cukup tentang wawasan kebangsaan sekembalinya mereka ke tanah air,? Ataukah justeru mereka telah tertawan oleh wawasan kelokalan di tempat mereka belajar.? Sebab yang berlaku umum selama mereka di luar adalah, akses terhadap “wajah” tanah air tidak selalu berjalan dua arah, melainkan sangat bergantung kepada seberapa besar kepedulian mereka dalam menghadirkannya secara suka rela, dan juga kepada kemudahan fasilitas yang masing-masing mereka dapatkan. Sehingga paradigma (mind-set) kelokalan selalu menjadi katalog dari kerangka perubahan yang akan mereka terapkan. Persoalan ini menjadi lebih serius, jika seandainya banyak dari kelompok mahasiswa ini setelah berkiprah di masyarakat ternyata tidak memberikan solusi atas pelbagai permasalahan sosial yang terjadi, akan tetapi malah manjadi bagian dari masalah tersebut.
Hal ini kerap terjadi sebab kekeliruan mereka dalam menggunakan pisau analisis dalam melihat persoalan kebangsaan melalui kacamata kelokalan tadi. Sehingga pendekatan yang digunakan terasa tidak sesuai dengan framework bangsa kita yang telah memiliki pandangan atau falsafah tertentu terhadap persoalan ras, etnis, agama, kekayaan alam, wilayah, tekad bersatu, dan ideologi.
Sebagai contoh dari fenomena ini, bagi sekelompok mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Barat, yang secara ideologi menerapkan paham kapitalisme dalam bidang ekonomi atau liberalisme dalam politik dan sosial, tentu setelah melihat berbagai kesuksesan pembangunan yang dicapai oleh Barat, dan jika tanpa dibekali dengan wawasan kebangsaan yang memadai, sangat memungkinkan mereka menjadi tawanan lokalitas dengan selalu ingin menyelesaikan persoalan bangsa melalui pengalaman kelokanannya tersebut (baca; Barat oriented). Padahal yang seharusnya mereka ingat adalah bahwa bangsa kita memiliki ideologi yang telah digariskan melalui semangat kebangsaan yang tertuang dalam UUD ’45 dan Pancasila, maka dari sanalah seharusnya ia mulai bertolak, lalu inspirasi penerapannya boleh mengacu dari mana saja selama tidak bertabrakan dengan mainstream kebangsaan tadi. Atau bagi sekelompok mahasiswa lainnya yang belajar di belahan dunia Timur, yang secara ideologi negara-negara tersebut mengembangkan paham sosialisme atau komunisme, dapat saja mereka langsung menjadikan paham tersebut sebagai rujukan atau panglima dalam mengatasi persoalan ekomoni bangsa saat ini. Sehingga pijakan yang mereka ambil tidak lagi mengindahkan konsep kebangsaan yang telah memiliki paham khusus mengenai arah kebijakan ekonomi ini. Dan juga, bagi mahasiswa lainnya yang belajar di Timur Tengah dengan identitas studi keislamannya yang kental dan has, tentu pengamalan ritual keagamaan masyarakat serta budaya bangsa di Timur Tengah juga dapat mempengaruhi pola pikir dan pandangan mereka tentang persoalan sosial, politik, ekonomi dan keagamaan di tanah air. Sehingga kerap pendekatan lokalitas selalu menjadi referensi atau acuan mereka dalam upaya mewujudkan perubahan dan perbaikan pada berbagai ranah.
Menilik kondisi yang demikian, tidak mustahil akan muncul gejolak sosial (komunalisme) atau hasil pembangunan yang kontra-produktif. Maka perlu dilakukan upaya-upaya pemahaman yang benar, mendalam dan komprehensif mengenai wawasan kebangsaan bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri oleh pemerintah, sebagai usaha pembinaan yang terstruktur dan berkesinambungan. Di mana dalam tataran ini short course wawasan kebangsaan dipandang sebagai ‘way of life’ atau merupakan kerangka/peta pengetahuan yang mendorong terwujudnya tingkah laku dan digunakan sebagai acuan bagi seseorang untuk menghadapi dan menginterpretasi lingkungan yang aslinya.

Wawasan Kebangsaan dan Kesejahteraan Rakyat
Cita-cita untuk menyejahterakan rakyat atau warganegara sebenarnya telah ada pada abad ke-19, yaitu ketika Bismark memperkenalkan kebijakan yang mewajibkan asuransi nasional untuk sakit, kecelakaan, usia tua, dan cacat. Dan pada awal abad ke-20 di Eropa muncul semacam kesepakatan di antara kaum liberal, konservatif, maupun sosialis untuk mengharuskan negara mengambil peranan menyediakan kebutuhan minum kepada warga negaranya, pendidikan, kesehatan, dan perawatan orang tua. Dan nyatanya tidak ada satu model negara kesejahteraan (walfare state) ketika itu, Jerman mempunyai modelnya sendiri, demikian pula Prancis, Inggris, Finlandia, Swedia, dan sebagainya. Tapi ada sebuah tolak ukur yang menggabungkan mereka bersama, yaitu pengeluaran pemerintah (government spending) yang dipakai untuk mengongkosi kesejahteraan tersebut.
Bahkan negara Cina pun sebagai negara yang menganut ideologi komunisme juga pernah menempuh jalan yang sama dengan negara-negara Eropa itu. Di Cina ada sebuah istilah yang sangat pas untuk melukiskan sistem kesejahteraan yang disediakan oleh negara, yaitu tie fanwan atau “mangkok besi”. Sebuah peristilahan yang digunakan negara dalam aspek penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi rakyat Cina dari lahir hingga mati, bukan hanya bagi buruh tapi juga petani.
Sedang untuk Indonesia, terdapat beberapa hak dasar masyarakat sebelum yang lain-lainnya dipenuhi, yang mutlak diwujudkan dalam rangka mewujudkan cita-cita manusia Indonesia yang sejahtera, maju, mandiri dan bermartabat. Hak-hak dasar tersebut meliputi: hak pangan, hak pendidikan, hak kesehatan, hak rasa aman, dan hak penguatan wawasan kebangsaan, kebudayaan, keagamaan dan etika bangsa.
Dahulu memang negara masih mempunyai otonomi dan kapasitas jauh lebih besar daripada sekarang, memasuki milineum ketiga yang dibentuk oleh globalisasi dengan sendirinya terjadi pergeseran dari otoritas negara kepada otoritas pasar, sehingga mau tidak mau dunia saat ini tengah memasuki babak baru yang lebih dominan ditentukan oleh aspek pasar global (global market).
Apa yang terjadi di tanah air kita saat ini merupakan contoh yang paling dekat, dan paling ekstrim dari dampak global market ini. Karena ekses globalisasi dan ketidaksiapan kita mengahadapinya, Investor-investor, asing maupun lokal, menjauhi Indonesia. Pemerintah tidak mempunyai strategi lain kecuali merayu dan memberikan konsesi. Kecuali itu, IMF atau World Bank sama-sama mendikte Indonesia melalui policy hutangnya. Indonesia harus menandatangani berlembar-lembar “letter of intents” yang memuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang dibuat oleh tim IMF yang harus dijalankan oleh Indonesia.
Dalam kondisi seperti ini, jangankan kita berharap kepada negara untuk memberikan kesejahteraan yang lebih kepada rakyat, sedang untuk melunasi beban hutang berikut bunganya saja, negara masih belum mampu. Tentu bagi mahasiswa yang telah cukup dibekali dengan wawasan kebangsaan –nantinya- dalam melihat fenomena ini tidak menjadi lekas putus asa, atau langsung memutuskan pindah negara, atau jika ia terbilang golongan sukses berkarir di luar negeri, ia tidak enggan untuk balik ke tanah air. Namun, demi kepentingan masa depan bangsa, mereka berusaha menemukan solusi yang pragmatis, kreatif, dan segera. Pragmatis dalam arti solusi tersebut betul-betul mengatasi masalah pembiayaan yang dibutuhkan sektor-sektor riil nasional. Kreatif dalam arti solusi tersebut tidak boleh lagi-lagi membebani keuangan negara yang sudah hampir lumpuh dibebani utang. Segera dalam arti solusi tersebut ada di sekitar kita dan dapat segera diciptakan, diterapkan, dan disempurnakan terus- menerus. Dan semua ini berarti bahwa dengan wawasan kebangsaan yang kita miliki, betapa pun berat problem dan masa depan bangsa yang kita alami, selalu kita hadapi secara optimis, dengan keyakinan akan selalu ada jalan keluar bagi setiap persoalan. Wawasan kebangsaan meretas keyakinan alam sadar kita akan pentingnya mencintai bangsa betapapun ia tengah terkoyak, maka dengan sendirinya bangsa pun akan memberikan segalanya, termasuk kesejahteraannya kepada kita.

Model Kemitraan antara Negara dan Civil Society (Dunia Usaha)
Salah satu cara yang dapat diusulkan adalah dengan melibatkan dan mengarahkan pihak civil society (dunia usaha) untuk ikut memikirkan kesejahteraan rakyat. Perusahaan swasta, terutama multinasional, memiliki kemampuan dan kepentingan untuk membiayai peningkatan kualitas kesejahteraan juga taraf hidup rakyat. Maka pola yang harus dibangun adalah –meminjam istilah Anthony Giddens- model kerekanan antara negara dan civil society. Kerangka kerekanan ini sudah mutlak diwujudkan, mengingat banyak hal yang tidak dapat diselesaikan oleh civil society sendiri, tanpa negara. Demikian pula sebaliknya, banyak hal yang dapat dilakukan oleh civil society tanpa intervensi negara, namun ternyata dapat mendukung negara.
Hal ini tentu tidak menyampingkan peran penyelenggara negara untuk tetap memfasilitasi dan meregulasi sejumlah kebijakan dan program-program pembangunan yang membuka seluas-luasnya aksesibilitas setiap warga untuk mendapatkan faktor-faktor produksi dengan imbalan kompensasi yang meningkat. Namun yang diperlukan oleh negara adalah mensuport keterlibatan civil society (dunia usaha) untuk mengatasi solusi kesejahteraan rakyat ini secara kemitraan.
Contohnya adalah kegiatan “Berbagi 1.000 Kebaikan” yang diadakan oleh PT Unilever Indonesia (ULI) melalui merek es krim Walls yang akan menyumbangkan Rp 1.000 dari setiap kotak es krim Viennetta Kurma dan varian lainnya terjual. Dana yang terkumpul dari konsumen Vienneta Kurma akan disumbangkan kepada anak-anak putus sekolah melalui Dompet Dhuafa. Kegiatan sosial semacam ini layak untuk dicontoh dalam konteks usaha praktis menyejahterakan rakyat, dan yang terpenting harus diberi beragam insentif oleh negara.
Contoh lain yang dilakukan oleh mahasiswa yang di Luar negeri adalah seperti yang tengah dilakukan oleh ICMI Orsat-London, yaitu mereka menjadi Jembatan kemitraan antara pengusaha Indonesia dan Inggris. Dengan berupaya memanfaatkan peluang keberadaan masyarakat Indonesia di Inggris, baik mahasiswa, professional, pengusaha maupun pegawai pemerintahan untuk menjadi duta ekonomi bangsa. Di mana espektasi dari langkah tersebut adalah menciptakan peluang-peluang bisnis baru yang akhirnya dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Yang menariknya, langkah cerdas ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pemerintah kita melalui Kedutaan Besar setempat.

Penutup
Tentu masih banyak lagi usaha-usaha kreatif lainnya yang dapat kita lakukan untuk memberikan kontribusi dan memikirkan masa depan bangsa selain daripada yang penulis sebut tadi. Namum sebelum hal itu terwujudkan, mau tidak mau, perlu diretas kondisi ke arah penciptaan, perlindungan, dan penerapan kemampuan intelektual atau human capital pada sistem bangsa kita. Siapkah kita untuk itu?. Jawabannya adalah, pemerintah bersama pihak civil society harus bersama-sama memprioritaskan pendidikan generasi muda bangsa, diantaranya adalah dengan menggiatkan pelatihan, pembekalan, pembinaan, pencerahan, atau short course tentang wawasan kebangsaan –termasuk bagi yang di luar negeri-, agar tertanam dalam jiwa-jiwa generasi muda sikap pengabdian dan kecintaan yang tulus serta totalitas, bagi agama, nusa dan bangsa. Wallahu’alam bi shawab.



Senarai Bacaan:

R. Rahmadhany MBA. MSc., Wawasan Kebangsaan Perekat Persatuan Pemuda Kepri, di situs Gerbang Informasi Kota Batam, Selasa, 27 Pebruari 2007.
H. Hadi, Otto, Nation and Character Building Melalui Pemahaman Wawasan Kebangsaan, makalah dalam diskusi reguler Direktorat Politik, Komunikasi, dan Informasi Bappenas.
I. Wibowo, Dicari: Pimpinan Proyek Sosialis; Masalah Peranan Negara dalam Mengatasi Ketimpangan Kaya-Miskin, artikel yang dimuat dalam buku, Etika Politik dalam Konteks Indonesia, Eddy Kristiyanto (Ed.), Penerbit Kasinius.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Problematika Kemiskinan di Aceh dan Langkah-langkah Pengentasannya, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Giddens, Anthony, The Third Way. The Renewal of Social Democracy, Cambridge: Polity Press 1998.
www.kompas.co.id, Komaruddin Hidayat, Kesejahteraan Sosial, Pendidikan dan Karakter Kebangsaan, Senin, 03 September 2007,
www.icmi-london.org, ICMI London Jadi Jembatan Pengusaha Indonesia dan Inggris, Sabtu, 20 Juni 2007.

BIODATA PENULIS:

NAMA : MULADI MUGHNI
FAKULTAS : SHARI’AH AND LAW
JURUSAN : SHARIA’H AND LAW S2 (LLM)
UNIVERSITAS : INTERNATIONAL ISLAMIC UNIVERSITY ISLAMABAD

Emërtimet:

e enjte, 18 tetor 2007


**SelaMat hari raya iedul fithri 1428 H****
Mohon mAAf laHir dan Bathin
SeMogA kiTa seMua KemBali Fithrah dan KeMbali suci sesuci Hari Raya Iedul fitri.
Opor ayam ...alhamdulillah
toek dimakan.... di hari raya
tak ada pun....... tak apa2
masih ada....... opor tetangga
Dalam tulisan ini mungkin hanya ketupat berwarna hijau (belum dimasak) yang bisa aku persembahkan, tapi kalau datang ke rumah mungkin ada ketupat yang berwarna kuning (udeh matang),,,wesss!!!penting ya????

"laysal ied liman kana libasuhu jadied, walakinnal ied liman kana imanuhu yazied"
setelah Ramadhan meninggalkan kita, hati terasa pedih dan berduka, karena selalui dihantui pertanyaan 'Apakah kita akan bertemu kembali dengan Ramadhan yang akan datang??"...
dan untuk menghindari kekacauan hati, kita harus cerdas dalam mengambil kesempatan dalam hidup ini : Kesempatan untuk mengisi hidup dengan Amal kebaikan terutama di bulan Ramadhan.
semoga saja bulan ramadhan tahun ini memberikan kesan yang sangat berarti buat hidup kita semua dan dapat mempertajam serta memperkuat kecintaan dan keimanan kita kepada Allah.
Met lebaran ya.....Mohon maaf lahir dan bathin

Emërtimet:

Nikmat yang patut Aku Syukuri

e mërkurë, 12 shtator 2007

Tak terasa aku sudah menjalankan hidup di Mesir selama 4 tahun, pahit manis kehidupan yang aku alami di sini sangatlah berharga dalam kehidupanku dimasa yang akan datang, ini adalah pengalaman berhargaku yang tak ada bandingannya dan tak akan pernah terlupa.

Alhanmdulillah memasuki bulan yang penuh mubarokah ini, Allah memberikan banyak kebahagiaan kepadaku yang diantaranya :
1.aku dipertemukan kembali dengan bulan suci
2.aku sudah melaksanakan wisuda sarjana license
3.Orang tuaku mengizinkan aku untuk pergi haji, setelah proses tawar menawar.
Memang benar apa yang Allah katakan, bahwa nikmat Aku tidak akan bisa dihitung, karena aku betrul2 merasakan demikian, tidak ada satu detikpun dalam hidup ini yang berlalu tanpa dihiasi dengan nikmat Allah.
Ya Allah kepadamu aku bersujud dan kepadaMu aku panjatkan puji Syukur tak terhingga, tidak ada yang layak aku ungkapkan kata puji dan Syukur selain kepadaMu ya Allah.







Emërtimet: