<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d5669884687860723271\x26blogName\x3d.\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://afandyna.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3dsq_AL\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://afandyna.blogspot.com/\x26vt\x3d6272397642456612866', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

.


Khitan pada perempuan antara syara' dan realita.

Belakangan ini khitan pada perempuan selalu menjadi objek pembicaraan, terutama pada kalangan kaum feminis yang mendemontrasikan pelarangan khitan pada perempuan dengan dalil bahwa khitan tersebut menimbulkan bahaya fatal pada perempuan seperti merusak kesehatan reproduksi dan mengalami kesulitan dalam orgasme.


Kalau memang benar tuntutan kaum feminis pada pelarangan khitan tersebut apakah dapat diterima begitu saja tanpa mengemukakan alasan-alasan yang agamis dan logis sebelum merespon sikap kaum feminis, saya akan mengupas sedikit kronologis disyariatkannya khitan pada perempuan. Secara jelas masalah khitan memang tidak diperintahkan dalam Alqur'an baik khitan pada laki-laki ataupun pada perempuan sebagaimana pada perintah-perintah ibadah lainnya seperti sholat, puasa, zakat dan sebagainya yang diperintahkan secara jelas bahkan hadist yang menerangkan tentang khitan perempuan pun adalah hadist dhaif sebagaimana dalam riwayat dari Ibn Abbas: “Khitan itu disunahkan bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan ", namun secara tersirat perintah khitan termaktub kedalam perintah untuk mengikuti syariat dari salah seorang Rasul Allah yaitu Sayyidina Ibrahim AS.

Khitan merupakan estafet dari tradisi Ibrahim AS. Dialah orang yang pertama kali dikhitan. Selain proses bedah kulit bersifat fisik, khitan Ibrahim juga dimaksudkan sebagai simbol dan ikatan perjanjian suci (mîtsâq) antara dia dengan Tuhannya, Allah. Seseorang tidak diperkenankan memasuki kawasan suci Kalam Ilahi sebelum mendapat “stempel Tuhan” berupa khitan. Khitan yang melambangkan kesucian itu kemudian diikuti pengikut Ibrahim, laki-laki dan perempuan, hingga kini.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa praktek khitan pada perempuan sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang bahkan para antropolog menemukan, budaya khitan telah populer di masyarakat semenjak pra-Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir Kuno abad ke-16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan yang merusak alat kelamin). Pada abad ke-2 SM, khitan perempuan dijadikan ritual dalam prosesi perkawinan. Dalam penelitian lain ditemukan khitan telah dilakukan bangsa pengembara Semit, Hamit dan Hamitoid di Asia Barat Daya dan Afrika Timur, beberapa bangsa Negro di Afrika Timur dan Afrika Selatan dan di Indonesia sendiri, tepatnya di Museum Batavia, terdapat benda kuno yang memperlihatkan zakar telah dikhitan.

Kalau memang khitan dianggap sebagai sebuah penyiksaan kenapa Allah memerintahkan kepada Ibrahim untuk berkhitan, sementara Dia sendiri sebagai Rasul-Nya dan yang dijuluki sebagai khalilullah (kekasih Allah), tidaklah logis jika Allah menyiksa kekasihnya, tentu dibalik perintah ini banyak hikmah berharga yang maslahatnya lebih besar dari pada mafsadatnya. Konkritnya meskipun khitan pada perempuan hanya sebuah kemuliaan tetapi juga mengandung hikmah berharga sema seperti khitan pada laki-laki yang merupakan sebuah kewajiban

Khitan bagi lelaki dilakukan dalam bentuk hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan kulit kepala penis. Sedangkan khitan bagi perempuan dilakukan berbeda-beda: hanya sebatas membasuh ujung klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang sebagian klitoris; membuang seluruh klitoris; dan membuang labia minora (bibir kecil vagina) serta seluruh klitoris, kemudian hampir seluruh labia majora (bibir luar vagina) dijahit, kecuali sebesar ujung kelingking untuk pembuangan darah menstruasi.

Secara medis, khitan bagi lelaki memiliki implikasi positif. Lapisan kulit penis terlalu panjang sehingga sulit dibersihkan. Bila tidak dibersihkan, kotoran yang biasa disebut smegma mengumpul sehingga dapat menimbulkan infeksi pada penis serta kanker leher rahim pada perempuan yang disetubuhinya. Secara medis juga dibuktikan, bagian kepala penis peka terhadap rangsangan karena banyak mengandung syaraf erotis sehingga kepala penis yang tidak disunat lebih sensitif daripada yang disunat dan sunat membantu mencegah ejakulasi dini.

Secara medis, khitan bagi perempuan belum ditemukan keuntungannya. Praktik amputasi alat kelamin perempuan tidak terlepas dari nilai kultur masyarakat. Perempuan dianggap tidak berhak menikmati kepuasan seksual sebab dia hanya pelengkap kepuasan seksual lelaki. Di samping itu, sebagian masyarakat meyakini perempuan memiliki nafsu seksual lebih tinggi dibanding lelaki. Cara efektif untuk mereduksi seksual perempuan ini, menurut mereka, adalah dengan mengkhitannya.

Keberatan yang dikemukakan dari kalangan feminis terhadap pelaksanaan khitan perempuan tidak pada tempatnya bila hal itu dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar (memberikan kemuliaan bagikaum wanita) yang konon lebih terkendali libidonya sehingga cukup dipotong sedikit dan dilakukan seringan mungkin agar tidak membahayakannya. Disamping itu selama 'perlakuan' terhadap fisik wanitauntuk menjadi identitas, kebutuhan dan kelazimannya (termasuk kelaziman agama) adalah suatu hal yang wajar dan bukan merupakan suatu tindak kekerasan atau penganiayaan sebagaimana tradisi tindik kuping dan hidung bagi kaum wanita yang tidak diprotes oleh kaum feminis.

Upacara Praktik khitan bagi perempuan di masyarakat agaknya dimaksudkan sebagai kontrol terhadap seksualitas perempuan. Dengan demikian, praktik khitan yang membuang sebagian atau seluruh klitoris, bahkan menjahit labia majora menjadi dibenarkan dalam nalar masyarakat patriark.

Sejumlah penelitian menemukan, praktik pemotongan klitoris menyebabkan perempuan mengalami kesulitan orgasme. Dengan teori tujuan pensyariatan hukum, disimpulkan praktik pemotongan klitoris menimbulkan kemudharatan sehingga tidak absah dilaksanakan. Hal ini berbeda dari praktik khitan yang hanya sekadar membasuh atau mencolek ujung klitoris dengan jarum. Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: “Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaan suami.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami.” (HR Abu Daud).

Emërtimet:

« Home | Next »

7 korrik 2007 në 9:14 e paradites

Assalamu'alaikum
Wah..kayaknya mbak Yayah ketinggalan informasi ya atau tidak baca koran el-akhbar ya. Masalah khitan mar'ah (khitan wanita) itu memang sudah diharamkan dan dilarang lho.Fatwa Darul Ifta menyatakan, bahwa khitan mar'ah diharamkan secara syariah dan wajib mencegahnya. Bahkan, Yusuf al-Qardhawi juga sudah mengarang buku tentang khitan mar'ah ini. karena anda ada di Kairo saya tidak perlu mempublikasikan alasan-alasan pengharamannya, tapi cukup saya sebutkan sumber-sumbernya saja. Agar anda lebih puas dengan membaca tulisan dari sumbernya. Anda dapat membaca buku Yusuf al-Qordhawi "'al-hukmu as-Syar'i fi khitan al-mar'ah", koran al-akhbar hari Minggu (1 juli 2007)lalu (di koran ini dimuat seminar kodekteran tentan khitan mar'ah), dan hari Rabu (4 juli 2007)lalu (dimuat fatwa darul ifta' tentang pengharaman khitan mar'ah). semoga dengan sumber-sumber ini anda dapat melihat mana yang lebih baik.

Oh ya, sebelumnya saya mohon maaf membaca isi blog anda tanpa izin terlebih dahulu.

Wassalam
Rahmat Hidayat Nasution
http://menikmati-resensi.blogspot.com    



» Posto një koment